Satpol PP Kulon Progo Amankan Ratusan Minuman Beralkohol dari Nanggulan Saat Operasi di Siang Hari

Keberadaan outlet tersebut diketahui berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Satpol PP Kulon Progo. 

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Satpol PP Kulon Progo
RAZIA MIHOL - Petugas Satpol PP Kulon Progo saat mengeluarkan botol-botol minuman beralkohol (mihol) dari kardus di sebuah outlet penjualan mihol di Kapanewon Nanggulan, Senin (24/03/2025) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kulon Progo terus menggencarkan operasi untuk menekan peredaran minuman beralkohol (mihol).

Operasi dilakukan ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran mihol.

Salah satu titik sasaran operasi adalah sebuah outlet mihol di Kapanewon Nanggulan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol-PP Kulon Progo, Agus Suprihanta penindakan dilakukan pada Senin (24/03/2025).

"Kami datangi outlet penjualan mihol di Nanggulan tersebut pada Senin siang," ungkap Agus pada wartawan, Selasa (25/03/2025).

Keberadaan outlet tersebut diketahui berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Satpol PP Kulon Progo

Masyarakat pun disebut sudah mengeluhkan keberadaan outlet tersebut.

Menurut Agus, masyarakat mengeluhkan aktivitas outlet mihol yang mengundang keramaian dan mengganggu kenyamanan mereka.

Satpol PP Kulon Progo lalu menerima laporan dari masyarakat perihal outlet tersebut.

"Kami lalu melakukan penindakan ke outlet tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya," jelasnya.

Baca juga: Seorang Kakek Meninggal Dunia seusai Tertimpa Pohon Tumbang di Lendah Kulon Progo

Tim Satpol PP Kulon Progo pun menemukan sebanyak 164 mihol berbagai jenis yang disimpan dalam kardus.

Agus mengatakan ratusan mihol tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kulon Progo untuk diamankan.

Pihaknya pun akan meminta keterangan dari pemilik outlet lantaran mengedarkan mihol tanpa izin.

Apalagi berdasarkan informasi yang pihaknya terima, outlet tersebut beroperasi selama 24 jam.

"Pemilik outlet juga akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Agus.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Pemilik outlet juga dinilai melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengendalian Mihol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulon Progo, Alif Romdhoni menyebut peredaran mihol tetap masif selama Ramadan ini.

Pihaknya pun menggencarkan penindakan terhadap aktivitas tersebut.

"Tentunya kami melakukan berbagai upaya bersifat yustisi maupun non yustisi terhadap peredaran mihol," ujar Alif belum lama ini.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved