Simak! Ini Skema Alur Masuk Kendaraan di Kawasan Malioboro Selama Libur Lebaran
Ketika volumenya sudah terlampau padat dan nyaris stuck, kendaraan dari Jalan Kleringan pun harus dialihkan menuju Jalan Pasar Kembang.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Alur masuk kendaraan menuju kawasan Malioboro selama Libur Lebaran bakal diatur untuk mencegah kepadatan lalu lintas (lalin).
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, mengatakan kendaraan yang hendak masuk Malioboro dari beberapa jalan penyangga, akan diputarkan dahulu.
"Yang pertama, yang dari Jalan Kleringan itu kita arahkan ke (Stadion) Kridosono, sehingga harapannya ada waktu untuk perputaran kendaraan," tandasnya, Minggu (23/3/2025).
Namun, ketika volumenya sudah terlampau padat dan nyaris stuck, kendaraan dari Jalan Kleringan pun harus dialihkan menuju Jalan Pasar Kembang.
Sehingga, dalam kondisi tersebut, yang bisa masuk ke kawasan Malioboro hanya kendaraan-kendaraan yang melintas dari Jalan Mataram saja.
"Jadi, yang langsung diarahkan ke Malioboro hanya dari Jalan Mataram. Yang dari Jalan Kleringan diarahkan ke Jalan Pasar kembang, harus berputar dulu (ke Jalan Mataram)," urainya.
Baca juga: Libur Lebaran, Kawasan Malioboro dan Kotabaru Yogyakarta Jadi Sasaran Utama Rekayasa Lalin
Melalui skema tersebut, ia berharap, tidak terjadi penumpukan kendaraan di seputaran Gardu Aniem, karena antrean masuk menuju Malioboro.
Ia pun membandingkan, saat libur panjang tahun baru awal Januari lalu, terdapat sekitar 3.500-6.000 kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.
"Puncak kepadatan lalu lintas diperkirakan H+4 lebaran. Kami memiliki tim urai yang standby di Pos Teteg menggunakan kendaraan roda dua agar lebih bisa mobile," jelasnya.
"Manakala terjadi hambatan-hambatan di sekitar Jalan Pasar Kembang atau Malioboro, tim akan segera bertindak mengurai, supaya arus lalu lintas kembali lancar," lanjut Alvian. (*)
Polisi Selidiki Dugaan Parkir Liar di Kawasan Malioboro, Karcis Diduga Hanya Sobekan Kertas |
![]() |
---|
Tekan Kasus 'Nuthuk', Pemkot Yogya Targetkan 100 Persen Kantong Parkir Bayar via QRIS |
![]() |
---|
Jukir Liar di Kawasan Malioboro Diseret ke Meja Hijau, Divonis Denda Rp300 Ribu |
![]() |
---|
Dishub Kota Yogyakarta Telusuri Parkir Ilegal Bermodal Sobekan Kertas di Malioboro |
![]() |
---|
Korban Jual Beli Apartemen Malioboro Park View Datangi DPRD DIY, Minta Kepastian Nasib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.