Jelang Arus Mudik Lebaran, Pustral UGM Sebut Pemerintah Perlu Pantau Kondisi Jalan Rusak

Dengan jumlah pergerakan yang besar, terjadi kemungkinan berbagai persoalan tidak hanya kemacetan tetapi juga kecelakaan.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
SIAP BEROPERASI - Gerbang Tol Prambanan di Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Jalur Tol Jogja-Solo segmen Prambanan-Klaten akan beroperasi 24 jam penuh dan gratis, 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Arus mudik Lebaran tahun 2025 ini diprediksi akan dimulai pada 19 Maret 2025.

Hal tersebut juga dipengaruhi adanya kebijakan mengenai Work From Anywhere untuk para ASN dan juga libur sekolah yang dimulai lebih awal.

Menurut survei dari Kementerian Perhubungan, pergerakan masyarakat selama libur lebaran diprediksi akan mencapai 148,48 juta jiwa atau setara dengan 52 persen jumlah penduduk Indonesia.

Dengan jumlah pergerakan yang besar, terjadi kemungkinan berbagai persoalan tidak hanya kemacetan tetapi juga kecelakaan.

Sekretaris Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Dr. Ir. Dewanti, M.S., mengungkapkan bahwa peran pemerintah penting dalam menanggulangi permasalahan kecelakaan ini tidak semakin besar.

Apabila dilihat dari sisi kecelakaan terdapat tigal hal yang harus disiapkan yaitu pada saat sebelum kejadian atau upaya preventif menghindari kecelakaan, pada saat kejadian, dan mitigasi setelah terjadi kecelakaan. 

Sebelum perjalanan tentu saja pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarananya.

Mulai dari menyiapkan jalan hingga transportasi yang akan digunakan. 

“Pemerintah sudah seharusnya memeriksa kondisi jalannya, perkerasan jalan, kemudian juga rambu atau pun mungkin marka jalan”, katanya. 

Selain itu, prasarana lain yang perlu ditinjau seperti jembatan dan kelayakan serta kelengkapan surat dari transportasi.

Baca juga: Strategi Pengelolaan Ketertiban Umum Mudik 2025, Begini Kata Polisi dan DPRD DIY

Ia menambahkan sarana juga penting untuk diperhatikan seperti pembuatan peraturan atau mungkin himbauan kepada perusahaan yang memberikan layanan untuk angkutan agar armada yang digunakan dalam kondisi yang baik.

Tidak kalah penting juga mengenai himbauan atau sosialisasi kepada masyarakat terkait pengaturan lalu lintas dan juga titik-titik rest area di jalan tol.

Dalam menanggulangi permasalahan kecelakaan pemerintah juga perlu mempersiapkan mengenai sistem yang akan digunakan apabila terjadi kecelakaan mulai dari proses identifikasi, evakuasi korban, pengaturan lalu lintas, dan juga komunikasi yang diperlukan oleh pengguna jalan apabila terjadi kecelakaan.

Dewanti menambahkan bahwa penanganan setelah terjadi kecelakaan juga perlu dipersiapkan dengan baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved