ASN DIY Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Sekda: Enggak Usah Pakai Ngeyel, Ada Sanksi Tegas

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan pekerjaan

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
MOBIL DINAS: Sekda DIY, Beny Suharsono ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (5/3/2025). Sekda menegaskan larangan bagi ASN DIY gunakan mobil dinas untuk mudik. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemda DIY menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas dalam perjalanan mudik Lebaran 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga disiplin penggunaan aset negara agar sesuai dengan kepentingan dinas dan tidak disalahgunakan untuk keperluan pribadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.

“Tidak ada edaran (mobil dinas untuk mudik), tidak boleh, dipastikan tidak boleh,” ujar Beny.

Beny juga menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk negosiasi dalam aturan ini.

Jika ada ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.

“Enggak usah pakai ngeyel, saya pasti akan sanksi, apalagi ngeyel. Tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar ASN tidak memperdebatkan aturan tersebut, termasuk dalam hal definisi mudik.

“Jangan diperdebatkan, apabila tinggal di Sleman orang tua di Bantul itu mudik atau tidak. Jangan diperdebatkan seperti itu,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved