ASN DIY Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Sekda: Enggak Usah Pakai Ngeyel, Ada Sanksi Tegas
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan pekerjaan
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Pemda DIY menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas dalam perjalanan mudik Lebaran 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga disiplin penggunaan aset negara agar sesuai dengan kepentingan dinas dan tidak disalahgunakan untuk keperluan pribadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.
“Tidak ada edaran (mobil dinas untuk mudik), tidak boleh, dipastikan tidak boleh,” ujar Beny.
Beny juga menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk negosiasi dalam aturan ini.
Jika ada ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Enggak usah pakai ngeyel, saya pasti akan sanksi, apalagi ngeyel. Tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar ASN tidak memperdebatkan aturan tersebut, termasuk dalam hal definisi mudik.
“Jangan diperdebatkan, apabila tinggal di Sleman orang tua di Bantul itu mudik atau tidak. Jangan diperdebatkan seperti itu,” ujarnya.
Indosat Gandeng Erafone dan Oppo Hadirkan Festival Belanja di Jateng dan DIY |
![]() |
---|
DIY Masuk Prioritas Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, Eksekusi Tunggu Pusat |
![]() |
---|
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Daerah Istimewa Yogyakarta Ranking 1 Angka Harapan Hidup Tertinggi di Indonesia |
![]() |
---|
Pemeliharaan Rutin Selokan Mataram dan Van Der Wijck Diusulkan Jadi Agenda Tahunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.