Pro Kontra Revisi UU TNI, Sejumlah Warga Yogyakarta Khawatir Dwifungsi TNI Kerdilkan Karir ASN
Tindakan wakil rakyat dan pemerintah itupun memicu protes dari beberapa kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga para aktivis.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPR RI dan pemerintah tampaknya mengebut pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tindakan wakil rakyat dan pemerintah itupun memicu protes dari beberapa kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga para aktivis.
Di Yogyakarta, beberapa masyarakat juga turut menyuarakan pendapatnya mengenai Revisi UU TNI.
Seorang warga Kota Yogyakarta, Andika (27), mengatakan apabila Revisi UU TNI disahkan, hanya akan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI seperti halnya saat orde baru.
Dia juga menilai usulan Revisi UU TNI bertentangan dengan agenda reformasi TNI.
"Saya pribadi sih nggak setuju. Batalkan, saja. Nanti banyak TNI terjun ke politik," katanya, kepada Tribun Jogja.
Dia mengaku sudah membaca berita mengenai usulan Revisi UU TNI di beberapa sumber pemberitaan.
Salah satu yang menjadi kekhawatirannya, yakni beberapa bidang sosial-ekonomi bahkan bisnis akan diambil alih oleh TNI apabila Revisi UU TNI ini disahkan.
"Nanti makin susah cari kerjaan. Kalau bisa mengerti masyarakat sih nggak masalah," ujarnya.
Baca juga: Dosen FH UII: Pembahasan Revisi UU TNI Harus Terbuka dan Libatkan Publik
Penolakan Revisi UU TNI juga turut diutarakan oleh Ria Desi (32) warga domisili Pajangan, Kabupaten Bantul.
Menurutnya, Revisi UU TNI akan memunculkan dwifungsi ABRI seperti halnya era orde baru.
Penggunaan komponen TNI diberbagai lini pemerintahan dikhawatirkan menimbulkan persaingan tidak sehat dalam mengisi jabatan strategis di pemerintah.
"Dwifungsi TNI mengkerdilkan peluang ASN untuk mengejar karirnya. Pasti yang diutamakan TNI," kata Ria yang sekaligus cucu Bupati Pamekasan tahun 1976, Letkol M Toha.
Meski memiliki darah keluarga tentara sekaligus pejabat pemerintah daerah, Ria sangat tidak setuju dengan Revisi UU TNI.
"Revisi UU TNI bisa mencederai pasal-pasal hukum sipil. Pejabat pemerintah berasal dari TNI bisa kebal hukum," ungkapnya. (*)
589 PNS Pemda DIY Pensiun Tahun 2025, Begini Pesan Komisi A DPRD DIY |
![]() |
---|
Bupati Hamenang Berharap Kasus Siswa Gagal Masuk Aubade Sekolah di Klaten Jadi Pembelajaran Bagi ASN |
![]() |
---|
Belasan ASN Penerima Bansos dari Kemensos di Kota Serang Terdeteksi Main Judol, Kata Kepala Dinsos |
![]() |
---|
Mulai Senin Besok, ASN Pemkab Kulon Progo Diminta Tak Kenakan Pakaian Dinas Harian Selama 5 Hari |
![]() |
---|
Tujuh ASN Pemkab Bantul Terlibat Kasus Pendisiplinan, Lima di Antaranya Sudah Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.