Dosen FH UII: Pembahasan Revisi UU TNI Harus Terbuka dan Libatkan Publik

Dosen FH UII Yogyakarta, Allan FG Wardhana, menekankan pentingnya keterbukaan dalam pembahasan Revisi UU TNI itu.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
pinterest
ILUSTRASI - TNI 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rapat pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menuai protes dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Pembahasan Revisi UU TNI itu dilakukan di Fairmont Jakarta Hotel, Sabtu (15/3/2025) secara tertutup dan tanpa partisipasi publik.

Masyarakat pun menggeruduk tempat tersebut karena pelaksanaan rapat dinilai tidak transparan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Allan FG Wardhana, menekankan pentingnya keterbukaan dalam pembahasan Revisi UU TNI itu.

Ia menyoroti bahwa proses legislasi yang tertutup tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.

“Prinsipnya, pembahasan RUU harus dibuka dan terbuka untuk masyarakat. Ini perintah Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya kepada Tribun Jogja, Senin (17/3/2025).

Keterbukaan ini, kata Allan, memungkinkan masyarakat memberikan masukan seluas-luasnya dalam proses penyusunan regulasi.

Menurutnya, jika revisi UU TNI dibahas secara tertutup, maka bisa berpotensi bermasalah secara formil dan berisiko dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Hanya 3 Pasal di UU TNI yang Direvisi, Pusham UII Yogyakarta Minta Hal Ini

“Dalam pembentukan UU harus memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Jika tidak, revisi ini bisa dibatalkan secara formil oleh MK,” tegasnya.

Allan juga menyoroti isu urgensi keterlibatan TNI dalam jabatan sipil, yang selama ini masih menjadi perdebatan.

Ia menilai bahwa meskipun praktik penempatan personel TNI di jabatan sipil sudah terjadi, regulasi yang mengaturnya masih ambigu.

“Melalui Revisi UU TNI ini, seharusnya diperdebatkan apakah ke depan keterlibatan TNI dalam jabatan sipil akan dilarang secara tegas atau dibolehkan secara terbatas,” katanya.

Lebih lanjut, Allan menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan judicial review terhadap UU ini, jika nanti UU ini disahkan, baik dari segi formil untuk membatalkan keberlakuannya maupun dari segi materiil untuk menguji substansi pasal-pasalnya.

“Sebaiknya Revisi UU TNI dibahas secara komprehensif dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat. Jika ingin memperkuat peran TNI dalam demokrasi, maka masukan dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan sangat diperlukan,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved