Akademisi Tekankan Pentingnya Regulasi Kebebasan Akademik
Situasi ini menuntut komitmen lebih kuat dari semua pihak untuk menjaga kebebasan akademik sebagai fondasi kehidupan ilmiah.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah akademisi mendesak adanya regulasi khusus atau revisi aturan terkait kebebasan akademik.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi hak berekspresi dosen dan mahasiswa, menjamin independensi riset serta pengajaran, sekaligus menyediakan mekanisme pengaduan dan perlindungan.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk Menjaga Kebebasan Akademik, Merawat Demokrasi Bangsa di Gedung Kuliah Umum Sardjito, Universitas Islam Indonesia (UII), Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini diselenggarakan UII bersama The Indonesian Institute (TII).
Direktur Eksekutif TII, Adinda Tenriangke Muchtar, menilai perguruan tinggi juga perlu memiliki SOP tanggap darurat terhadap intimidasi maupun represi, termasuk mengintegrasikan perlindungan kebebasan akademik dalam kurikulum etika dan pembelajaran HAM.
“Setiap pergurun tinggi wajib memiliki SOP tanggap darurat terhadap intimidasi, represi, dan kekerasan digital terhadap sivitas akademika. Selain itu, kampus perlu mengintegrasikan perlindungan kebebasan akademik dalam kurikulum etika dan pembelajaran HAM,” kata Adinda.
Ia juga menyoroti aturan pemilihan rektor yang masih memberi porsi suara pemerintah sebesar 35 persen dan dinilai mengurangi otonomi kampus.
Baca juga: UIN Sunan Kalijaga Gelar Kuliah Kolaboratif Bahas Kebebasan Akademik
Sementara itu, Rektor UII Fathul Wahid menekankan bahwa kebebasan akademik kini menghadapi tantangan serius, mulai dari kontrol negara yang terselubung, dominasi manajemen administratif di kampus, hingga tekanan ekonomi dan tuntutan masyarakat.
Menurutnya, situasi ini menuntut komitmen lebih kuat dari semua pihak untuk menjaga kebebasan akademik sebagai fondasi kehidupan ilmiah.
“Studi yang dilakukan oleh Pap (2020) menegaskan bahwa pendidikan tinggi dan sains seseringnya dianggap sebagai barang publik, tapi dalam praktiknya bisa diperlakukan seperti komoditas di bawah tekanan neoliberal,” jelasny.
Di Hungaria, kata Fathul, pergeseran budaya politik yang lembut mempunyai pengaruh terhadap kebebasan akademik, termasuk diantaranya sensor sendiri (self-censorship), pembatasan topik kritis, atau pelemahan institusi yang seharusnya menjaga kebebasan akademik.
Kedua, kata Fathul Wahid, di dalam perguruan tinggi, peran manajemen administratif semakin dominan.
“Ini adalah salah satu dampak pola pikir korporatisasi yang merupakan anak kandung neoliberalisme dana pendidikan tinggi. Efeknya, neoliberalisme memicu komersialisasi pendidikan tinggi. Universitas dianggap sebagai institusi seperti bisnis, peneliti lebih bergantung pada pendanaan eksternal, dan kinerja serta produktivitas sering kali diukur berdasarkan variabel yang bersifat kuantitatif dan terlihat,” beber dia. (*)
| Dukung Gelar Pahlawan Nasional untuk Sri Sultan HB II, Ulama DIY Soroti Sikap Anti-Kolonialisme |
|
|---|
| JNE Gandeng UII Yogyakarta Gelar Workshop Kreatif dan Sosialisasi Content Competition 2026 |
|
|---|
| Akademisi UAJY Soroti Penundaan Vonis Dua Kasus Korupsi di Sleman |
|
|---|
| Wujudkan Kampus Hijau, UII Jadikan Kawasan Embung Pelang Ruang Terbuka dan Pusat Aktivitas Mahasiswa |
|
|---|
| Kritik Dibalas Laporan: Fenomena 'Legalisme Otokratik' di Era Rezim Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Akademisi-Tekankan-Pentingnya-Regulasi-Kebebasan-Akademik.jpg)