Pemerintah Terapkan WFA 4 Hari, ASN Bisa Mulai Mudik Jumat 21 Maret
Kebijakan WFA untuk ASN ini diberlakukan selama empat hari mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berbagai strategi disiapkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi kemacetan panjang saat mudik Lebaran 2025.
Salah satunya dengan menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Lebaran 2025.
Kebijakan WFA untuk ASN ini diberlakukan selama empat hari mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, saat arus mudik lebaran, jalanan, terutama di wilayah Pulau Jawa banyak yang macet.
Untuk itu, sebagai upaya mengurangi kemacetan, pemerintah menerapkan WFA.
"Macet bahkan di mana-mana, terutama di Jawa. Oleh karena itu, akan dilaksanakan working from anywhere, WFA. Itu yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai Senin, tanggal 24, 25, 26, 27, dan seterusnya," ujar Tito dalam rapat pengendalian inflasi yang disiarkan secara daring, Senin (10/3/2025).
Supaya kebijakan WFA ASN ini tidak menggangu pelayanan kepada masyarakat, pemerintah mengaturnya melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025.
Regulasi ini bertujuan agar tugas kedinasan tetap berjalan optimal selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Selain untuk Idul Fitri 1446 Hijriah, kebijakan WFA juga mencakup perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Baca juga: Pelajar Nyalip dari Sisi Kiri di Jl Wonosari Bantul, Kakek Pengendara Revo Tewas Terserempet
Instansi pemerintah diberikan keleluasaan dalam mengatur pola kerja ASN dengan kombinasi antara work from office (WFO), work from home (WFH), dan WFA.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," tulis isi SE tersebut.
Dengan kebijakan pemerintah menerapkan WFA ini, ASN bisa melakukan mudik lebaran lebih awal yakni mulai Jumat (21/3/2025).
Dengan begitu andai dalam keluarga terdiri dari ayah seorang ASN, ibu sebagai ibu rumah tangga, dan anak yang sekolah, mudik bisa dilakukan Jumat (21/3/2025).
Itu karena pada Senin (24/3/2024) ayah bisa bekerja dari kampung halaman, sementara anak masih dalam periode libur Lebaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.