Mahasiswa di Jogja Khawatir Revisi UU TNI Berpotensi Ancam Demokrasi dan Supremasi Sipil
Mereka menilai beberapa pasal dalam rancangan tersebut berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta menyatakan kekhawatiran mereka terhadap revisi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sedang dibahas pemerintah dan DPR secara diam-diam di Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Mereka menilai beberapa pasal dalam rancangan tersebut berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Sejumlah mahasiswa menyoroti pasal-pasal yang memperluas kewenangan TNI di luar tugas pertahanan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kemungkinan TNI kembali masuk ke ranah sipil, termasuk diberi kewenangan menempati jabatan-jabatan di kementerian dan lembaga negara.
“RUU ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam bentuk baru. Ini bertentangan dengan semangat reformasi yang menegaskan supremasi sipil atas militer. Mereka harus kembali ke barak, bukan ke jabatan sipil,” ujar Satria, bukan nama sebenarnya, kepada Tribun Jogja, Senin (17/3/2025).
Satria merasa mulai tidak nyaman menyampaikan nama lengkap dan tempat kuliahnya, mengingat media sosial cukup kejam kepada orang-orang yang berbeda pendapat dengan pemerintah.
Ia mengkritisi pasal yang memungkinkan perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun terlebih dahulu.
Dia menganggap kebijakan ini bisa mengganggu profesionalisme militer dan membuka peluang intervensi TNI dalam urusan pemerintahan.
Baca juga: Pro Kontra Revisi UU TNI, Sejumlah Warga Yogyakarta Khawatir Dwifungsi TNI Kerdilkan Karir ASN
Hal terburuk, adanya militer di kementerian dan lembaga tertentu bisa menutup jenjang karir aparatur sipil negara (ASN) yang memang punya kemampuan di bidang tersebut.
“Sekarang, penerimaan ASN juga kan mulai dikategorikan. Misal yg lulusan Prodi Pertanian ya masuk ke kementerian yang sesuai. Pas berkarir di situ, eh tetiba tentara aktif, out of nowhere, duduk di jabatan tinggi. Aneh,” tambahnya.
Satria menekankan, reformasi 1998 sudah menegaskan bahwa militer harus kembali ke barak dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Kalau RUU ini disahkan, itu seperti langkah mundur,” katanya.
Tak hanya itu, mahasiswa juga menyoroti kurangnya keterlibatan publik dalam pembahasan Revisi UU TNI ini.
Menurut mereka, prosesnya terkesan tertutup dan minim partisipasi masyarakat.
Pesan AHY Saat Retret Kadin di Akmil Magelang, Singgung Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
FTSP UII Kuatkan Jejaring Global, Ikutkan Mahasiswa dalam Program Pertukaran |
![]() |
---|
Juara Lewat Film Antabrata, Mahasiswa UMBY Tampilkan Nilai Lokal secara Segar |
![]() |
---|
Cerita Fairuz, Maba UNY yang Baru Berusia 16 Tahun saat Perdana Kuliah |
![]() |
---|
12 Ribu Mahasiswa Baru UNY Ikuti PKKMB, Bekal Nilai Karakter dan Integritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.