Dua Pelajar di Magelang Ditangkap, Edarkan Pil Sapi dan Tembakau Sintetis

Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Kabupaten Magelang

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/YUWANTORO W
PEREDARAN OBAT TERLARANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Kabupaten Magelang. 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Kabupaten Magelang

Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial AAR (18) dan MWN (18) diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Tersangka pertama, AAR, seorang pelajar asal Desa Gondowangi, Kecamatan Sawangan, ditangkap atas dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal sebagai pil Y atau pil sapi

Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi tentang peredaran pil sapi di Sawangan. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Dusun Surodadi, Desa Gondowangi, Kecamatan Sawangan, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 paket pil Y dengan total 1.220 butir serta satu unit ponsel iPhone 11 warna kuning yang digunakan sebagai alat komunikasi. 

"Pelakunya ini masih sekolah jadi dia ini transaksinya dari mulut ke mulut atau face to face. Makannya cukup dengan uang Rp20 ribu saja bisa dapat lima butir, jadi ini cukup mengkhawatirkan," ujar Widaryanto, Senin (17/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, AAR memperoleh obat tersebut melalui transaksi online via WhatsApp dan mengambil barangnya di sekitar Taman Skateboard dekat Artos Mall dengan harga Rp1.250.000. 

Pil tersebut kemudian dijual kembali kepada teman-temannya seharga Rp20.000 per paket berisi lima butir.

AAR dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus kedua melibatkan tersangka MWN, pelajar asal Kecamatan Tempuran, yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis

MWN diamankan di Dusun Gejagan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket tembakau sintetis dengan berat bruto 40,46 gram serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A03S warna hitam. 

Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli secara online melalui Instagram seharga Rp2 juta, yang kemudian diambil di daerah Semarang. 

"Mereka kamuflasekan baik profil maupun nama. Setelah DM (fitur direct message Instagram) itulah bisa terlaksana transaksi," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved