Dua Pelajar di Magelang Ditangkap, Edarkan Pil Sapi dan Tembakau Sintetis
Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Kabupaten Magelang
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Kabupaten Magelang.
Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial AAR (18) dan MWN (18) diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Tersangka pertama, AAR, seorang pelajar asal Desa Gondowangi, Kecamatan Sawangan, ditangkap atas dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal sebagai pil Y atau pil sapi.
Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi tentang peredaran pil sapi di Sawangan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Dusun Surodadi, Desa Gondowangi, Kecamatan Sawangan, pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 paket pil Y dengan total 1.220 butir serta satu unit ponsel iPhone 11 warna kuning yang digunakan sebagai alat komunikasi.
"Pelakunya ini masih sekolah jadi dia ini transaksinya dari mulut ke mulut atau face to face. Makannya cukup dengan uang Rp20 ribu saja bisa dapat lima butir, jadi ini cukup mengkhawatirkan," ujar Widaryanto, Senin (17/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, AAR memperoleh obat tersebut melalui transaksi online via WhatsApp dan mengambil barangnya di sekitar Taman Skateboard dekat Artos Mall dengan harga Rp1.250.000.
Pil tersebut kemudian dijual kembali kepada teman-temannya seharga Rp20.000 per paket berisi lima butir.
AAR dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus kedua melibatkan tersangka MWN, pelajar asal Kecamatan Tempuran, yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis.
MWN diamankan di Dusun Gejagan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket tembakau sintetis dengan berat bruto 40,46 gram serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A03S warna hitam.
Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli secara online melalui Instagram seharga Rp2 juta, yang kemudian diambil di daerah Semarang.
"Mereka kamuflasekan baik profil maupun nama. Setelah DM (fitur direct message Instagram) itulah bisa terlaksana transaksi," jelasnya.
Dampingi Anak Korban Dugaan Kekerasan Aparat pasca-Demo di Magelang, Tim LBH Jogja Dibuntuti OTK |
![]() |
---|
Dapur SPPG Salaman 1 Magelang Beroperasi, Sehari Layani 3 Ribuan Anak Sekolah |
![]() |
---|
Bupati Grengseng Ngantor Keliling 21 Kecamatan di Wilayah Magelang |
![]() |
---|
Kasus Remaja di Magelang Diduga Korban Salah Tangkap, Dilepas tapi Babak Belur |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Pencurian Burung di Magelang, Delapan Ekor Burung Kerugian Rp5,4 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.