Dua Pelajar di Magelang Ditangkap, Edarkan Pil Sapi dan Tembakau Sintetis
Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Kabupaten Magelang
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/YUWANTORO W
PEREDARAN OBAT TERLARANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Kabupaten Magelang.
Dari pembelian 40,46 gram tembakau sintetis yang dibeli seharga sekitar Rp 1,5 juta, tersangka membaginya menjadi empat kantong untuk dijual secara eceran, dengan keuntungan Rp 150 ribu per kantong.
"Masing-masing kantong keuntungannya Rp 150 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Dampingi Anak Korban Dugaan Kekerasan Aparat pasca-Demo di Magelang, Tim LBH Jogja Dibuntuti OTK |
![]() |
---|
Dapur SPPG Salaman 1 Magelang Beroperasi, Sehari Layani 3 Ribuan Anak Sekolah |
![]() |
---|
Bupati Grengseng Ngantor Keliling 21 Kecamatan di Wilayah Magelang |
![]() |
---|
Kasus Remaja di Magelang Diduga Korban Salah Tangkap, Dilepas tapi Babak Belur |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Pencurian Burung di Magelang, Delapan Ekor Burung Kerugian Rp5,4 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.