Dua Pelajar di Magelang Ditangkap, Edarkan Pil Sapi dan Tembakau Sintetis

Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Kabupaten Magelang

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/YUWANTORO W
PEREDARAN OBAT TERLARANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Kabupaten Magelang. 

Dari pembelian 40,46 gram tembakau sintetis yang dibeli seharga sekitar Rp 1,5 juta, tersangka membaginya menjadi empat kantong untuk dijual secara eceran, dengan keuntungan Rp 150 ribu per kantong.

"Masing-masing kantong keuntungannya Rp 150 ribu," ujarnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved