Para Ahli Hukum Soroti Kejanggalan Vonis Sugiharto pada Perkara Tipikor Mandala Krida

Eksaminasi digelar pada Sabtu (15/3/2025) malam di salah satu hotel di Kota Yogyakarta, dengan menghadirkan sejumlah ahli hukum.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
VONIS - Para Ahli Hukum Soroti Kejanggalan Vonis Sugiharto pada Perkara Tipikor Mandala Krida, Sabtu (16/3/2025) 

"Oleh karena itu, pandangan hakim yang menyatakan bahwa HPS harus disusun sendiri oleh PPK dan hanya berbasis harga
pasar merupakan kekeliruan yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah," ujarnya.

Hak ketiga tentang kerugian negara, yang mana menurut Beni, putusan hakim dalam perkara ini menunjukkan kekhilafan dalam
menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara. 

"Menurutnya konsultan perencana tidak berperan dalam pelaksanaan kontrak konstruksi dan tidak memperoleh keuntungan dari proyek tersebut, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban," ungkapnya.

Dalam kata lain para eksaminator menilai hakim keliru menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memperkaya pihak lain tanpa menunjukkan benang merah dengan kerugian negara senilai Rp31,7 miliar.

Poin keempat tentang delik penyertaan yang dianggap sebagai Persekongkolan Tender.

Menurut Beni, putusan hakim dalam perkara ini keliru menilai unsur "persekongkolan" dan "penyertaan" dalam tindak pidana korupsi.

Dia menilai analisis Penuntut Umum dan Hakim didasarkan pada asumsi, bukan fakta objektif. 

"Sugiharto sebagai konsultan perencana tidak dapat dikategorikan sebagai medepleger hanya karena mencantumkan spesifikasi teknis, sehingga putusan hakim keliru dan perlu dikoreksi," ungkapnya.

Dalam perkara ini Hakim PN Tipikor Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap Sugiharto pidana penjara 8 tahun serta denda Rp400 juta. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved