DPKUKMTK Gunungkidul Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja Tak Dapat THR
Masyarakat yang ingin mengadukan perihal pembayaran THR, bisa disampaikan pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perindustrian Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Kabupaten Gunungkidul membuka posko membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau
Posko ini akan dibuka sejak tanggal 17-27 Maret 2025 dan dipusatkan di Kantor DPKUKMTK di Ledoksari, Kepek, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Dinas Perindustrian Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (DPKUKMTK), Supartono, mengatakan masyarakat yang ingin mengadukan perihal pembayaran THR, bisa disampaikan pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
"Pembukaan posko ini sesuai dengan surat edaran menteri, namun apabila setelah tanggal itu masih ada pengaduan, kami siap menindaklanjuti," paparnya, Minggu (16/3/2025).
Dia menuturkan pengaduan dan konsultasi bisa disampaikan secara langsung di posko maupun secara online melalui web dan sejumlah kontak nomor WhatsApp.
Yakni, Kontak Disnakertrans Kabupaten Gunungkidul Telepon: (0274) 391450, Email: nakertrans@gunungkidulkab.go.id.
"Pengaduan THR yang dibuka bertujuan untuk mengawasi kepatuhan perusahaan dalam membayar hak karyawannya. Berdasarkan ketentuan, perusahaan wajib memberi THR kepada karyawan," ujarnya.
Baca juga: 34 Calon Jemaah Haji di Gunungkidul Tunda Keberangkatan ke Tanah Suci, Ini Alasannya
Dia mengatakan perusahaan diberikan waktu hingga tujuh hari sebelum Idulftri untuk memberikan THR.
Jika ada perusahaan yang melanggar dengan tidak memberikan THR kepada pekerja atau karyawan, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pendekatan.
"Sejauh ini, dari perusahaan belum ada yang mengaku keberatan dalam pembayaran THR," paparnya.
Di samping itu, pihaknya pun turut memahami kondisi ekonomi yang saat ini tidak baik, maka dari itu sebagai pengusaha diharapkan mendahulukan hak-hak karyawan.
"Maka, dari itu kami dirikan posko ini apabila ada kesulitan atau hal lainnya bisa ditemukan solusinya," urainya.
Sementara itu, pihaknya juga memastikan tidak ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) saat puasa dan lebaran mendatang.
"Sejauh ini, belum ada laporan terkait PKH, meskipun begitu kami terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan di wilayahnya agar tak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak," tandasnya. (*)
Sri Sultan HB X Harap PORDA DIY 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gunungkidul Butuh Investor untuk Pembangunan SPBN di Pantai Sadeng |
![]() |
---|
Marak Keracunan MBG, Dinkes Gunungkidul Bereaksi, Orang Tua Khawatir: Anak Kami Jadi Taruhannya |
![]() |
---|
Atasi Masalah Narkoba, Ini Langkah Pemkab Gunungkidul dan BNNP DIY |
![]() |
---|
Mendekati Puncak Kemarau, BPBD Gunungkidul Sebut Belum Ada Permintaan Droping Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.