Berita Kriminal

Kakak Beradik Pengedar Uang Palsu di Gunungkidul Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Bui 15 Tahun 

Keduanya ditangkap atas tindakan pengedaran uang palsu saat berbelanja rokok dengan pecahan uang Rp100.000 di sebuah warung kelontong di Tanjungsari

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
UANG PALSU - Kedua tersangka pengedar uang palsu digiring polisi saat pers rilis di Mapolres Gunungkidul, Jumat (14/3/2025) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kakak beradik berinisial DPU (31) warga Bendungan, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul dan DFR (30) warga Kepek, Kapanewon Wonosari tertunduk malu saat dihadirkan dalam pers rilis Polres Gunungkidul, pada Jumat (14/3/2025).

Keduanya ditangkap atas tindakan pengedaran uang palsu saat berbelanja rokok dengan pecahan uang Rp100.000 di sebuah warung kelontong di daerah Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, pada Sabtu (15/2/2025) lalu.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana, mengatakan kronologi bermula saat pemilik warung melaporkan kepada polisi karena curiga pelaku menggunakan uang palsu dengan ciri menggunakan mobil Yaris berwarna merah berpelat AB 1164 MD.

Dari laporan tersebut, petugas polisi pun melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian. 

Kemudian, pada hari yang sama ada informasi kecelakaan tunggal terjadi di Dusun Guyangan, Desa Kemiri, Kapanewon Tanjungsari.

"Kemudian, petugas ke sana ternyata menemukan mobil yang sama dengan ciri-ciri uang disebut pemilik warung. Kemudian petugas pun langsung melakukan penggeledahan," terangnya.

Baca juga: Mangkrak Hampir 6 Tahun, Pembangunan Rumah Sakit di Patuk Gunungkidul Dilanjutkan Tahun Ini

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti uang palsu sebanyak 22 lembar dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 14 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 8 lembar

"Jadi, total uang palsu sebesar Rp1,8 juta. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti langsung kami amankan di Polsek Tanjungsari, termasuk mobil yang digunakan tersangka ternyata rental atau sewa," terangnya.

Saat diminta keterangan, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu dengan cara membeli lewat media sosial facebook yang mana akun tersebut terhubung langsung ke telegram.

"Dari keterangan pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak 25 kali di wilayah Yogyakarta. Dan, dari setiap transaksi bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp5 juta-Rp7 juta, jadi ditotal untungnya sudah sekitar Rp175 juta, itu sudah berjalan sejak November tahun lalu, atau sekitar 4 bulanan," ucapnya.

Dia menuturkan selain mengedarkan uang palsu kedua tersangka turut  memperjual belikan uang palsu di sekitar wilayah Yogyakarta. 

"Saat ini, kami masih mendalami berapa banyak uang yang sudah diperjualbelikan oleh kedua pelaku, termasuk apakah kedua pelaku terlibat tindakan pencetakan uang palsu atau tidak," ungkapnya.

Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Sementara itu,  Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala modus kejahatan, terlebih saat menjelang lebaran seperti ini.

"Biasanya mendekati lebaran ini tren kejahatan mengalami kenaikan, makan dari itu kami imbau masyarakat untuk berhati-hati dan tetap selalu waspada," urainya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved