Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di Gunungkidul Tinggi, Mayoritas Terkait Kekerasan Seksual

Dia menerangkan mayoritas kasus ABH yang terjadi berupa  tindak kekerasan seksual. Acapkali ditemui pada kasus hubungan seksual di luar nikah

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
STOP KEKERASAN: Ilustrasi kekerasan. Kasus anak berhadapan hukum di Gunungkidul tercatat cukup tinggi. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kabupaten Gunungkidul masih menghadapi tantangan serius dalam penanganan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Gunungkidul mencatat selama periode Januari-Februari 2025 sudah ada  9 kasus ABH.

Sekretaris Dinsos PPPA Gunungkidul, Nurudin Araniri mengatakan jumlah tersebut cukup tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat ada 25 kasus ABH. 

"Melihat grafiknya ini ada peningkatan signifikan, karena dalam kurun waktu dua bulan saja, sudah ada 9 kasus," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (11/3/2025).

Dia menerangkan mayoritas kasus ABH yang terjadi berupa  tindak kekerasan seksual. Acapkali ditemui pada kasus hubungan seksual di luar nikah oleh anak  atau di bawah  usia 18 tahun.

Di mana, sebagian besar anak yang terlibat ABH ini berstatus pelaku diikuti korban atau saksi. 

"Mereka tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga seringkali menjadi korban atau pihak yang terdampak. Biasanya,  kasus ini mencuat dari laporan orangtua atau dari pihak anak perempuan selaku korban kekerasan seksual tadi," ungkap dia.

Dia menerangkan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan anak memang mendapatkan perlakuan berbeda dengan pelaku dewasa.

Pihaknya selalu mengupayakan untuk melakukan diversi pada setiap tahap untuk mencapai keadilan restoratif.

"Proses diversi dilakukan lewat musyawarah, kami melibatkan anak dan orangtua atau walinya, korban atau orangtua walinya, pembimbing kemasyarakatan, hingga pekerja sosial profesional," ujarnya.

Dia mengatakan jika proses diversi  gagal dalam menghasilkan kesepakatan atau tidak dilaksanakan,  maka barulah prosesnya dibawa ke peradilan pidana anak tetap dilanjutkan.

"Diversi  ini diutamakan karena penting untuk mempertimbangkan banyak hal tadi, terutama masa depan anak," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan psikologis secara intensif kepada ABH maupun keluarga untuk proses pemulihan.

"Kami tidak hanya fokus pada anak, tetapi juga melibatkan keluarga dalam proses pemulihan. Adapun,  pendampingan meliputi konseling psikologis, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved