Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum di Gunungkidul Tinggi, Mayoritas Terkait Kekerasan Seksual
Dia menerangkan mayoritas kasus ABH yang terjadi berupa tindak kekerasan seksual. Acapkali ditemui pada kasus hubungan seksual di luar nikah
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kabupaten Gunungkidul masih menghadapi tantangan serius dalam penanganan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Gunungkidul mencatat selama periode Januari-Februari 2025 sudah ada 9 kasus ABH.
Sekretaris Dinsos PPPA Gunungkidul, Nurudin Araniri mengatakan jumlah tersebut cukup tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat ada 25 kasus ABH.
"Melihat grafiknya ini ada peningkatan signifikan, karena dalam kurun waktu dua bulan saja, sudah ada 9 kasus," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (11/3/2025).
Dia menerangkan mayoritas kasus ABH yang terjadi berupa tindak kekerasan seksual. Acapkali ditemui pada kasus hubungan seksual di luar nikah oleh anak atau di bawah usia 18 tahun.
Di mana, sebagian besar anak yang terlibat ABH ini berstatus pelaku diikuti korban atau saksi.
"Mereka tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga seringkali menjadi korban atau pihak yang terdampak. Biasanya, kasus ini mencuat dari laporan orangtua atau dari pihak anak perempuan selaku korban kekerasan seksual tadi," ungkap dia.
Dia menerangkan dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan anak memang mendapatkan perlakuan berbeda dengan pelaku dewasa.
Pihaknya selalu mengupayakan untuk melakukan diversi pada setiap tahap untuk mencapai keadilan restoratif.
"Proses diversi dilakukan lewat musyawarah, kami melibatkan anak dan orangtua atau walinya, korban atau orangtua walinya, pembimbing kemasyarakatan, hingga pekerja sosial profesional," ujarnya.
Dia mengatakan jika proses diversi gagal dalam menghasilkan kesepakatan atau tidak dilaksanakan, maka barulah prosesnya dibawa ke peradilan pidana anak tetap dilanjutkan.
"Diversi ini diutamakan karena penting untuk mempertimbangkan banyak hal tadi, terutama masa depan anak," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan psikologis secara intensif kepada ABH maupun keluarga untuk proses pemulihan.
"Kami tidak hanya fokus pada anak, tetapi juga melibatkan keluarga dalam proses pemulihan. Adapun, pendampingan meliputi konseling psikologis, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial," ucapnya.
Sri Sultan HB X Harap PORDA DIY 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gunungkidul Butuh Investor untuk Pembangunan SPBN di Pantai Sadeng |
![]() |
---|
Marak Keracunan MBG, Dinkes Gunungkidul Bereaksi, Orang Tua Khawatir: Anak Kami Jadi Taruhannya |
![]() |
---|
Atasi Masalah Narkoba, Ini Langkah Pemkab Gunungkidul dan BNNP DIY |
![]() |
---|
Mendekati Puncak Kemarau, BPBD Gunungkidul Sebut Belum Ada Permintaan Droping Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.