DLH Bantul Catat 40 Titik Pembakaran Sampah di Sitimulyo dan Bawuran Tak Kantongi Izin

Hingga kini, pihaknya tengah menantikan perintah dari atasan untuk penagakkan hukum ke pihak pembakar sampah tak berizin tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
PEMBAKARAN SAMPAH: Sejumlah tungku pembakaran sampah terlihat sedang tidak digunakan untuk membakar sampah di salah satu tempat pengepul sampah di Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul mencatat 40 titik tempat pembakaran sampah tak mengantongi izin tersebar di dua kalurahan yakni Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan dan Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret.
 
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kabupaten Bantul, Rudy Suharta, mengatakan, puluhan titik pembakaran yang terdeteksi tidak mengantongi izin itu semakin menjamur sejak adanya penutupan TPST Piyungan.

"Kita punya datanya dan terdeteksi. Terus asal sampahnya dari mana, kita juga sudah tahu," katanya kepada awak media di sela-sela tugasnya, Selasa (11/3/2025).

Sampah yang dibakar di titik tempat pembakaran sampah tak berizin itu bukanlah sampah residu, melainkan sampah biasa atau sisa pemilahan sampah.

Ia mengaku telah kerap memberikan edukasi untuk tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan.

Apalagi pembakaran sampah menggunakan tungku pembakaran tak berizin, sangat dilarang karena dinilai berpotensi menganggu lingkungan setempat.

"Tapi, kalau pun izin, ya izin itu juga harus ada standarnya. Jadi misalnya di bakar di atas suhu 700 derajat celcius. Kemudian, alatnya sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan," ucapnya.

Hingga kini, pihaknya tengah menantikan perintah dari atasan untuk penagakkan hukum ke pihak pembakar sampah tak berizin tersebut. 

"Jadi jelas bakal ada penertiban. Tapi itu ranahnya di Satuan Polisi Pamong Praja. Karena pembakaran sampah tak berizin itu kan mengganggu kesehatan," papar Rudy.

Sejauh ini, untuk larangan pembakaran sampah tak berizin atau penggunaan cerobong asap tak berizin tertera dalam Undang-Undang namun belum ada dalam peraturan daerah.

Terpisah, satu di antara pengepul sampah di Kalurahan Bawuran, inisial R, mengaku, terpaksa harus membakar sampah dengan satu tungku pembakaran sampah walau belum mengantongi izin.

Pasalnya, sampah yang masuk ke lokasinya adalah sampah campur. 

"Jadi, nanti dipilah. Yang masih bisa dipilah dan dijual ya dipilah dan dijual. Kalau yang enggak bisa ya dibakar. Kalau enggak seperti ini kita mau gimana lagi? Kan ekonomi sulit, mencari pekerjaan juga sulit, yang penting kita bisa menjaga ketertiban," katanya.

R menilai bahwa usaha tersebut tidak mengganggu warga.

Pasalnya, usaha tersebut cukup jauh dari permukiman warga.

Akan tetapi, di sekitar usahanya juga ada beberapa pengepul yang melakukan hal serupa yakni memilah dan membakar sampah tanpa mengantongi izin.

"Kan ini juga sudah ada aturan bersama. Jadi, pembakaran mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Kan di sini ada banyak yang punya usaha sama. Ada 200-an lebih (pengepul sampah) di sekitar saya,"tandas dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved