Seorang Karyawan Swasta di Jogja Kedapatan Simpan 23 Ribu Butir Obat-obatan Berbahaya

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 23.000 butir pil warna putih bersimbol Y dari tempat tinggal MES, serta satu ponsel warna biru tua.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
RIBUAN PIL: ilustrasi pil. Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap karyawan swasta di Jogja karena diduga menyimpan ribuan obat berbahaya. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta meringkus laki-laki inisial MES (28) pada Sabtu (1/2/2025) lalu karena kedapatan menyimpan obat-obatan berbahaya (obaya) bersimbol Y.

Warga Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta ini tak berkutik saat aparat kepolisian menangkap pada Sabtu siang sekira pukul 11.20 WIB.

Kronologinya, kepolisian semula mengamankan laki-laki berinisial PWS (34) pada Jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 23.35 Wib di wilayah Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta.

PAS diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan berbahaya jenis pil Yarindo.

Saat digeledah kediamannya, polisi menemukan 1.160 butir pil warna putih bersimbol Y, uang tunai Rp125.000 serta satu unit Hp.

Dari penangkapan PWS, polisi mengembangkan kasus ini karena diduga adanya keterlibatan pelaku lain yakni MES yang bekerja sebagai karyawan swasta.

"MES Ini merupakan pengembangan kasus dari salah satu tersangka PWS," kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Jumat (7/3/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 23.000 butir pil warna putih bersimbol Y dari tempat tinggal MES, serta satu ponsel warna biru tua.

"Pelaku memperoleh pil Obaya dari seseorang (masih DPO) dan barang diletakkan di sebuah alamat," jelas Ardian.

Terhadap MES disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved