Penjelasan Kemenpan RB Soal Perubahan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Pemerintah mengubah jadwal pengangkatan pengangkatan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
(Tribunjogja.com/ Ist)
SELEKSI CPNS : Rangkaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Proses seleksi ini akan berlangsung selama lima hari, mulai 20 hingga 24 November 2024, dengan beberapa tahapan penting, termasuk pemeriksaan kesehatan, pengamatan fisik, dan psikotes. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah mengubah jadwal pengangkatan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024.

Untuk pengangkatan CPNS hasil seleksi 2024, direncanakan akan dilaksanakan pada Oktober 2025 mendatang.

Sementara untuk pengangkatan PPPK hasil seleksi 2024 akan dilaksanakan pada Maret 2026 mendatang.

Keputusan untuk mengubah jadwal pelantikan CPNS dan PPPK 2024 ini diambil atas sejumlah pertimbangan.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengatakan perubahan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ini sudah disepakati bersama DPR.

“Iya. Tadi DPR sama kita sudah sepakat. Semuanya akan diangkat yang sudah masuk ya,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Rini menyebut, perubahan jadwal itu dilakukan karena Kemenpan RB mempertimbangkan hasil pengadaan CASN 2024.

Diapun menegaskan perubahan itu tidak terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Salah satu faktor yang membuat pemerintah menyesuaikan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK karena ada pemerintah atau instansi daerah yang mengusulkan penundaan seleksi CASN.

“Kami laporkan rencana tindak lanjut bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung program prioritas pembangunan,” jelas Rini.

Faktor lainnya yang membuat jadwal pelantikan CPNS dan PPPK diundur di antaranya Kemenpan-RB mempertimbangkan untuk menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang terjadi dalam proses pengadaan CASN, termasuk penataan ASN nasional secara menyeluruh. 

Kemenpan-RB juga menemukan ada instansi yang tidak mengusulkan formasi sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan bagi pelamar yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal lain yang mendorong Kemenpan-RB menyesuaikan jadwal pengangkatan CPNS adalah ada pelamar yang mendaftar pada unit kerja yang tidak sesuai dengan data yang bersangkutan.

“Yang kedua adalah usulan formasi yang disampaikan pemerintah itu tidak optimal, jadi tidak sesuai dengan data kami,” ujar Rini dikutip dari Antara, Rabu (5/3/2025).

“Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa fokus CASN adalah penyelesaian penataan pegawai non-ASN,” pungkasnya.

Baca juga: Benarkah SK CPNS Akan Ditangguhkan Hingga 2026? Ini Penjelasan BKN

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved