Penjelasan Kemenpan RB Soal Perubahan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Pemerintah mengubah jadwal pengangkatan pengangkatan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
(Tribunjogja.com/ Ist)
SELEKSI CPNS : Rangkaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Proses seleksi ini akan berlangsung selama lima hari, mulai 20 hingga 24 November 2024, dengan beberapa tahapan penting, termasuk pemeriksaan kesehatan, pengamatan fisik, dan psikotes. 

Pemerintah akan tetap angkat CPNS dan PPPK

Terkait penyesuaian jadwal CPNS dan PPPK, Rini memastikan bahwa keputusan ini bukanlah penundaan.

Ia memastikan pelamar yang sudah mengikuti dan dinyatakan lolos seleksi CASN akan tetap diangkat menjadi CPNS atau PPPK.

Sesuai Surat BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, saat ini pengadaan CPNS telah sampai pada tahap pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Tahap ini berlangsung pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025. 

Sementara pengadaan PPPK telah selesai setelah tahap pengusulan penetapan Nomor Induk pada 1-28 Februari 2025.

Dalam keterangan resmi Kemenpan-RB yang diterima Kompas.com, Rabu (5/3/2025), pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN pada 2024 dengan 248.970 formasi untuk CPNS dan 1.017.111 formasi untuk PPPK.

Seleksi CPNS dilakukan mulai Agustus 2024, sementara rekrutmen PPPK Tahap 1 dijalankan mulai September 2024 dan Tahap 2 pada Januari 2025.

Rini menyampaikan, formasi PPPK pada 2024 menjadi yang terbesar sepanjang sejarah.

Pemerintah membuka banyak formasi PPPK untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved