Alasan Tim Kurator Pilih PHK Ribuan Karyawan Sritex
Mengapa tim kurator untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 9.609 karyawan PT Sritex Grup?
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Romensy Augustino/kompas.com
PENCAIRAN JHT : Salah seorang eks Karyawan Sritex saat melakukan proses verifikasi di Gedung Serbaguna, Brigjend Slamet Riyadi, kawasan dalam pabrik Sritex Rabu (5/3/2025).
"Misal bulan Maret 2025 baru dilakukan PHK, maka karyawan semakin tidak terjamin secara penghasilan. JHT akan cair di Bulan April. Hal ini akan mengakibatkan kondisi sosial ekonomi yang sangat berat bagi para karyawan," jelas Denny.
Dengan adanya PHK ini, karyawan yang terkena dampak diharapkan dapat segera mengurus hak-hak mereka, termasuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijadwalkan cair sebelum Lebaran.
Langkah ini diambil untuk memastikan mereka memiliki kepastian ekonomi, dibandingkan tetap bekerja dalam kondisi perusahaan yang tidak stabil. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex, Kejagung Tetapkan Mantan Dirut jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sritex dan Kredit Bermasalah Rp 3,58 Triliun, Kejagung Perluas Pemeriksaan |
![]() |
---|
Kembali Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Dirut Sritex Bawa Sejumlah Dokumen |
![]() |
---|
Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit, Kejagung Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung di Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.