Alasan Tim Kurator Pilih PHK Ribuan Karyawan Sritex

Mengapa tim kurator untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap  9.609 karyawan PT Sritex Grup?

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Romensy Augustino/kompas.com
PENCAIRAN JHT : Salah seorang eks Karyawan Sritex saat melakukan proses verifikasi di Gedung Serbaguna, Brigjend Slamet Riyadi, kawasan dalam pabrik Sritex Rabu (5/3/2025). 

"Misal bulan Maret 2025 baru dilakukan PHK, maka karyawan semakin tidak terjamin secara penghasilan. JHT akan cair di Bulan April. Hal ini akan mengakibatkan kondisi sosial ekonomi yang sangat berat bagi para karyawan," jelas Denny.

Dengan adanya PHK ini, karyawan yang terkena dampak diharapkan dapat segera mengurus hak-hak mereka, termasuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijadwalkan cair sebelum Lebaran. 

Langkah ini diambil untuk memastikan mereka memiliki kepastian ekonomi, dibandingkan tetap bekerja dalam kondisi perusahaan yang tidak stabil. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved