Alasan Tim Kurator Pilih PHK Ribuan Karyawan Sritex

Mengapa tim kurator untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap  9.609 karyawan PT Sritex Grup?

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Romensy Augustino/kompas.com
PENCAIRAN JHT : Salah seorang eks Karyawan Sritex saat melakukan proses verifikasi di Gedung Serbaguna, Brigjend Slamet Riyadi, kawasan dalam pabrik Sritex Rabu (5/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SUKOHARJO - Mengapa tim kurator untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap  9.609 karyawan PT Sritex Grup?

Sementara di sisi lain, pemerintah menjanjikan mantan karyawan Sritex untuk bekerja kembali dalam kurun waktu dua pekan mendatang.

Alasan tim kurator untuk melakukan PHK akhirnya disampaikan ke publik.

Keputusan tim kurator untuk melakukan PHK massal ini merupakan salah satu langkah terakhir dalam proses kepailitan.

Selain itu juga merupakan upaya dari tim kurator untuk menyelamatkan hak-hak karyawan.

Total ada 9.609 karyawan yang di PHK, dengan rincian PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Sukoharjo: 8.504 karyawan PT Primayudha, Boyolali: 961 karyawan PT Sinar Pantja Djaja, Semarang Barat: 40 karyawan PT Bitratex Industries, Semarang: 104 karyawan

Salah satu kurator, Denny Ardiansyah keputusan untuk melakukan PHK ini untuk memastikan para karyawan tetap mendapatkan hak-haknya.

"Pertama kami sampaikan bahwa sudah terlalu banyak karyawan yang mengundurkan diri tanpa kejelasan dan kehilangan hak-haknya sebagai kreditor preferen dalam kepailitan," ujar Denny pada Rabu (5/3/2025).

Baca juga: Proses Verifikasi Pencairan JHT Mantan Karyawan Sritex Dimulai, Bakal Dicairkan Tiga Hari Lagi

Menurut Denny, dalam kurun waktu 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025, sebanyak 1.291 karyawan Sritex Sukoharjo memilih mengundurkan diri.

Dia mengatakan, hal ini berdampak pada dinonaktifkannya BPJS Ketenagakerjaan mereka, sehingga mereka kehilangan akses ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang seharusnya mereka dapatkan.

Kemudian alasan lainnya adalah Sritex Grup telah mengalami kesulitan keuangan sejak beberapa tahun terakhir. 

Perusahaan tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh sejak 2020 hingga 2024, yang terpaksa dicicil selama 4-5 bulan.

Bahkan, tagihan listrik perusahaan dari November 2024 hingga Januari 2025 mencapai Rp 40 miliar yang belum terbayarkan sebelum perusahaan dikelola oleh kurator.

Secara cash flow, perusahaan terus mengalami kerugian.

Jika PHK tidak dilakukan segera, maka kondisi finansial karyawan yang masih bertahan akan semakin tidak terjamin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved