Rincian Besaran THR ASN PNS Kategori Pejabat, Eselon, Jenjang Pendidikan, Masa Kerja
THR PNS terdiri dari 5 komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja
TRIBUNJOGJA.COM - Berikut rincian besaran THR ASN PNS untuk beberapa kategori, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
THR PNS terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Pembayaran THR bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri dan mendorong daya beli masyarakat.
Besaran THR ASN menurut PP No 14 Tahun 2024 untuk beberapa kategori, dikutip dari kompas.com:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250
2. Pejabat eselon dan pejabat ASN setara
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
- SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
Mengapa Banyak Oknum Ormas 'Memalak' THR? Ini Pendapat Sosiolog UGM |
![]() |
---|
Disnakertrans DIY Masih Pantau 7 Perusahaan yang Belum Selesaikan THR bagi Pekerja |
![]() |
---|
18 Perusahaan di Kota Yogyakarta Tersandung Masalah THR, dari Jasa Penagihan hingga Perhotelan |
![]() |
---|
Disnakertrans Bantul Terima 19 Aduan Terkait THR Idulfitri 2025, Sebagian Sudah Ditangani |
![]() |
---|
RSUP Dr Sardjito Jelaskan soal THR Insentif Pegawai Berkurang: Ada Aturan Baru dari Kemenkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.