Rincian Besaran THR ASN PNS Kategori Pejabat, Eselon, Jenjang Pendidikan, Masa Kerja

THR PNS terdiri dari 5 komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja

Editor: Yoseph Hary W
Tribun Timur
THR PNS: Ilustrasi. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR untuk ASN 2025 akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.  

TRIBUNJOGJA.COM - Berikut rincian besaran THR ASN PNS untuk beberapa kategori, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

THR PNS terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Pembayaran THR bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri dan mendorong daya beli masyarakat.

Besaran THR ASN menurut PP No 14 Tahun 2024 untuk beberapa kategori, dikutip dari kompas.com:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

- Wakil Ketua: Rp 24.721.200

- Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250

2. Pejabat eselon dan pejabat ASN setara

- Eselon I: Rp 20.738.550

- Eselon II: Rp 16.262.400

- Eselon III: Rp 11.535.300

- Eselon IV: Rp 8.844.150

3. Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja

- SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved