ASN PNS Harap Tenang, Pemda DIY Sudah Siapkan THR dan Gaji ke-13
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Keuangan yang menguatkan pemberian THR bagi ASN di seluruh daerah.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dibayarkan, meskipun tengah melakukan efisiensi anggaran.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Keuangan yang menguatkan pemberian THR bagi ASN di seluruh daerah.
Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono menjelaskan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN selama 12 bulan, plus tambahan untuk THR dan gaji ke-13.
“Kami menahan anggaran gaji dan tunjangan setidaknya 12 bulan, kemudian ada kebijakan hingga 13 bulan karena adanya THR. Ini sudah menjadi keputusan yang akan kami jalankan,” ungkapnya ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (5/3/2025).
Efisiensi dilakukan untuk menjaga keseimbangan anggaran, tetapi tidak akan memengaruhi hak ASN.
Menurutnya, efisiensi hanya diterapkan pada hal-hal yang masih bisa ditekan, sementara pengeluaran yang sudah optimal, seperti gaji dan tunjangan, tetap dipertahankan.
“Gaji dan tunjangan kita akresinya di bawah 1 persen, untuk mengantisipasi kenaikan jabatan, pangkat, atau perpindahan ASN dari daerah lain. Ini sudah sangat minimal,” tambahnya.
Proses perhitungan anggaran dilakukan secara cermat, termasuk memperkirakan jumlah pegawai yang pensiun atau masuk ke DIY. Dengan estimasi akresi 1–2 persen, Pemda DIY dapat menjaga ritme pengeluaran yang stabil.
“Kalau ada yang pensiun, anggarannya bisa dialihkan untuk ASN yang naik jabatan atau masuk ke DIY. Jadi, kami sudah mengantisipasi itu,” jelasnya.
Gaji ASN DIY bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 akan mengikuti ketentuan pusat, yang biasanya didistribusikan seminggu sebelum Lebaran.
“Kalau tahun lalu, THR dibayarkan sekitar H-7 Lebaran. Kami akan mengikuti arahan pusat untuk jadwal dan besaran yang harus diberikan,” katanya.
Dalam setahun, total anggaran gaji dan tunjangan ASN DIY berkisar antara Rp1,3 hingga Rp1,4 triliun untuk sekitar 11 ribu-an pegawai. Meski ada pegawai yang pensiun dan rekrutmen baru yang terbatas, pengeluaran ini relatif stabil dibanding tahun sebelumnya.
“Kalau ada kenaikan pangkat atau gaji berkala, kami sudah memperhitungkan itu. Jadi, anggaran ini cukup untuk kebutuhan setahun penuh, termasuk THR dan gaji ke-13,” paparnya.
“Kalau pemerintah pusat sudah memerintahkan, ya kami harus membayarkan. Yang penting, anggaran ini harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Dilansir dari laman Kompas, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi aturan terkait pencairan dana tersebut.
"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insya Allah segera selesai," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Saat ditanya apakah THR akan cair 100 persen atau ada penyesuaian mengingat kebijakan efisiensi anggaran, Sri Mulyani memilih tidak memberikan jawaban. Ia hanya menyampaikan singkat sebelum melanjutkan perjalanan menuju rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. "Nanti saja ya," ucapnya.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Angka ini meningkat Rp 1,3 triliun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun. Kenaikan ini bertujuan memberikan stimulus tambahan bagi perekonomian menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, pencairan THR ASN dijadwalkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran, untuk memastikan para pegawai dapat memanfaatkan dana tersebut dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian nasional, seiring dengan meningkatnya aktivitas konsumsi menjelang Lebaran. Meski detail teknis pencairan masih menunggu pengumuman resmi Presiden Prabowo, ASN di seluruh Indonesia bisa bernapas lega karena hak mereka atas THR telah dijamin dalam APBN 2025.
Musim Kemarau, Waspada Potensi Kebakaran Lahan hingga Kekeringan |
![]() |
---|
KGPAA Paku Alam X Kukuhkan 38 Paskibraka DIY, Siap Kibarkan Merah Putih di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
IODI DIY Rancang Program Strategis demi Peningkatan Prestasi Dancesport |
![]() |
---|
51 PNS Kulon Progo Terima Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI |
![]() |
---|
13 Tahun UU Keistimewaan DIY: Merawat Tradisi, Menyongsong Perubahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.