Awas, Jogja Punya Pos Rahasia Intai Pembuang Sampah Liar

Bukan tanpa alasan, meski berulang kali pelaku pembuangan sampah liar sudah diseret ke meja hijau, pelanggaran serupa masih saja terjadi.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
POS PENGINTAI: Foto dok. ilustrasi. Proses pengangkutan sampah dengan alat berat di Depo Kotabaru, Kota Yogyakarta. Satpol PP Kota Yogyakarta kini menyiagakan pos rahasia untuk memantau pembuangan sampah liar oleh masyarakat. 

TRIBUNJOGJA.COM - Satpol PP Kota Yogyakarta menyiagakan deretan pos rahasia untuk memantau pembuangan sampah liar oleh masyarakat.

Bukan tanpa alasan, meski berulang kali pelaku pembuangan sampah liar sudah diseret ke meja hijau, pelanggaran serupa masih saja terjadi.

Kepala Satpol PP Kota Yogya, Octo Noor Arafat, mengungkapkan, pos rahasia tersebut disiagakannya di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.

Tapi, selaras dengan sifatnya yang rahasia, ia pun enggan membeberkan detail lokasi unit pemantauan yang berdiri di masing-masing kemantren.

"Itu kan posko untuk memantau pembuang sampah liar. Kalau dikasih tahu lokasinya, nanti masyarakat ‘oh di situ ada pos, aku buang di sana aja’," tandasnya, Kamis (27/2/25).

Bahkan, Kasatpol PP mengatakan, beberapa pos di kemantren tertentu berdiri tanpa tenda, namun tetap dalam pengawasan penuh petugasnya.

Meski demikian, terdapat pula pos yang tampak secara gamblang, seperti di Depo Kotabaru, yang tempo hari ditinjau langsung oleh Wakil Wali Kota Wawan Harmawan.

"Ada di banyak titik, termasuk pos tanpa tenda juga kita siapkan. Tujuannya mendorong masyarakat untuk tidak membuang sampah di luar depo," ujarnya.

"Jadi, baik yang berwujud tenda maupun non tenda. Non tenda itu, ya mungkin temen-temen nongkrong di rumah atau kios, untuk melakukan pemantauan," tambah Octo.

Dalam menggulirkan pos rahasia, pihaknya pun mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia, termasuk dari Linmas dan aparat kewilayahan.

Terkait sanksi, untuk sementara, selaras perintah Wali Kota Yogya, Satpol PP lebih mengedepankan proses pembinaan dan membuat surat pernyataan. 

"Ancaman yustisi tetap ada, kalau berulang, kalau ngeyel. Termasuk warga di luar Kota Yogya yang membuang sampah ke sini dan penggerobak," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved