Disdikpora DIY Kurangi Durasi Belajar Siswa Selama Ramadan, Fokus pada Ibadah dan Pembinaan Karakter

SEB ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk mengatur proses pembelajaran selama bulan suci Ramadan.

|
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
DURASI BELAJAR - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman. Disdikpora DIY memangkas waktu belajar siswa selama bulan Ramadan. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan terkait jam belajar dan kegiatan sekolah selama bulan Ramadan 1446 H/2025 Masehi.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

SEB ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk mengatur proses pembelajaran selama bulan suci Ramadan.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa durasi belajar siswa dikurangi 10 menit per jam pelajaran. 

Biasanya, satu jam pelajaran berlangsung 45 menit, namun selama Ramadan dipersingkat menjadi 35 menit.

Waktu yang dikurangi akan dimanfaatkan untuk pembinaan akhlak mulia, penguatan kepemimpinan, dan peningkatan ibadah, baik di sekolah maupun di rumah.

“Kami harap kebijakan ini dapat mulai diterapkan sejak awal masuk sekolah di bulan Ramadhan,” ujar Suhirman, Senin (24/2/2025).

Merujuk pada SEB, tahapan pembelajaran selama Ramadhan telah diatur secara rinci.

Pada tanggal 27–28 Februari dan 3–5 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai penugasan sekolah.

Baca juga: Awal Ramadan 1446 H di Indonesia Berpotensi Bersamaan, Kemenag Gelar Sidang Isbat 28 Februari 2025

Selanjutnya, pada 6–25 Maret 2025, siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah atau madrasah, dilengkapi dengan aktivitas tambahan yang memperkaya aspek keagamaan dan penguatan karakter.

Menjelang Idulfitri, sekolah akan meliburkan siswa pada 26–28 Maret serta 2–8 April 2025, dengan harapan waktu libur ini dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dan mempererat persaudaraan.

Setelah itu, kegiatan pembelajaran kembali berjalan normal mulai 9 April 2025.  

Selama Ramadhan, siswa dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

Untuk siswa Muslim, ada tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.

Siswa non-Muslim dapat mengikuti bimbingan rohani atau aktivitas keagamaan lain yang relevan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved