Rangkuman Pengetahuan Umum
Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 12 Bab 6 : Menelusur Lembaga Negara
Definisi Umum Lembaga Negara adalah Badan atau organisasi dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Bertindak untuk dan atas nama negara.
Contoh: Lembaga Kepresidenan, DPR, Lembaga Kekuasaan Kehakiman.
Disebut alat kelengkapan negara.
2. Lembaga Negara yang Menjalankan Fungsi Administrasi Negara
Tidak bertindak untuk dan atas nama negara.
Hanya menjalankan tugas administratif yang tidak bersifat ketatanegaraan.
Disebut lembaga administratif.
Contoh di Indonesia: Lembaga Administrasi Negara (LAN).
3. Lembaga Negara Penunjang
Berfungsi untuk menunjang fungsi alat kelengkapan negara.
Disebut sebagai auxiliary organ/agency.
Contoh: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Peran BPK dalam struktur lembaga negara adalah pelengkap (auxiliary) dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
Khususnya pengawasan di bidang keuangan.
C. Peran Lembaga Negara dalam Berbagai Bidang
Lembaga negara memiliki tugas dan kewenangan masing-masing.
Bertujuan untuk saling kontrol dan bekerja sama.
Kerja sama sangat dibutuhkan bagi negara Indonesia.
Agar negara mampu berdiri kokoh sebagai tempat perlindungan bagi rakyat.
Saling bekerja sama harus dipertahankan dalam kelembagaan sebagai bentuk perwujudan perwakilan amanat rakyat.
Perlu internalisasi dalam kehidupan manusia sebagai sosial masyarakat dan warga negara.
Demi terwujudnya tujuan negara yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD NRI Tahun 1945.
1. Peran Lembaga Negara dalam Bidang Politik
Gedung DPR/MPR RI berada di Jakarta menyerupai tempurung kura-kura.
Gedung DPR/MPR RI adalah tempat anggota DPR/MPR bersidang.
Tugas DPR RI, yaitu, pembuatan undang-undang, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DPR RI berkedudukan sebagai salah satu lembaga negara dalam bidang politik.
Peran lembaga negara dalam bidang politik dapat dikategorikan sebagai berikut.
a. Membentuk norma-norma kenegaraan yang berupa undang-undang atau produk hukum di bawah dasar negara.
b. Melaksanakan norma atau ketentuan yang telah disepakati bersama.
c. Menjalankan fungsi pengawasan.
d. Menumbuhkan kesiapan dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.
e. Menjalin kerja sama baik dalam negeri atau luar negeri.
2. Peran Lembaga Negara dalam Bidang Ekonomi
Bank Indonesia sebagai lembaga negara memiliki fungsi utama mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bidang Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Peran Bank Indonesia dalam ekonomi adalah menjaga kestabilan ekonomi dalam negeri dan mengatur dan memelihara nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Peran penting lembaga negara dalam bidang ekonomi dapat dikategorikan sebagai berikut.
a. Menjalin koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan negara dalam bidang ekonomi.
b. Mengatur permasalahan yang berkaitan dengan pelaku ekonomi serta meningkatkan produktivitas perekonomian dengan skala kecil, menengah, dan nasional.
c. Mengatur distribusi serta konsumsi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat demi menciptakan kesejahteraan dan kelangsungan hidup manusia.
d. Mengatur ekonomi suatu negara dalam rangka menciptakan stabilitas dan kesejahteraan ekonomi bagi seluruh rakyatnya.
Dalam konteks ini, lembaga negara berperan sebagai regulator dan pengawas kebijakan ekonomi yang diambil untuk memastikan kebijakan tersebut berada dalam kerangka hukum yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku secara global dan nasional.
e. Bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan ekonomi yang diambil dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan adil bagi semua pihak, termasuk melindungi kepentingan konsumen dan produsen dari praktik bisnis yang tidak fair.
Lembaga Negara di bidang ekonomi, antara lain:
- Presiden dibantu Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945): Menyusun kebijakan moneter.
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU): Mengawasi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): Menyusun perencanaan dan pengkajian penanaman modal nasional.
- Lembaga-lembaga negara harus bekerja sama secara sinergis untuk emastikan terciptanya koordinasi yang efektif dan efisien.
Lembaga negara harus bekerja secara profesional dan transparan untuk memastikan kepercayaan masyarakat.
Tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan endukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
Negara Indonesia juga memiliki lembaga negara yang mengoordinir beberapa lembaga perekonomian yang ditugaskan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Secara khusus, tugas dan kewenangannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai berikut.
a. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian.
b. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian.
c. Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian.
d. Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang diputuskan oleh Presiden dan Sidang Kabinet.
e. Penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar-Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.
f. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
g. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
h. Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
3. Peran Lembaga Negara dalam Bidang Sosial
Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945:
- Ayat (1): Negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
- Ayat (2): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu.
- Ayat (3): Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Lembaga negara berperan penting dalam mengatasi masalah sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia.
Peran lembaga negara di bidang sosial adalah bentuk kehadiran negara dalam penjaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia meliputi jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin tanpa membedakan suku, ras, agama, dan antargolongan.
Lembaga Negara Bidang Sosial:
- Kementerian Sosial: Membantu Presiden dalam mengupayakan amanat UUD NRI Tahun 1945 di bidang sosial.
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Menyelenggarakan dan mengakomodasi jaminan sosial.
- Dinas Sosial (provinsi/kabupaten/kota): Fasilitator dan pemberdayaan masyarakat.
Tugas lembaga negara bidang sosial, yaitu menyediakan layanan sosial, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, melakukan penanganan masalah sosial.
Tujuan lembaga negara bidang sosial adalah meningkatkan kesejahteraan sosial dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat.
4. Peran Lembaga Negara dalam Bidang Budaya
"Gotong royong" merupakan budaya bangsa Indonesia yang dikonsepsikan oleh negara dalam sejarah pendirian negara yang digagas oleh Presiden Pertama RI.
Kebudayaan adalah hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan (material culture) yang bertujuan untuk menguasai alam sekitar untuk keperluan masyarakat (Tjahyadi, 2019).
Lembaga negara memegang peran penting dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan Indonesia sebagai bentuk dukungan dan pengawasan terhadap kegiatan budaya oleh masyarakat dan pemerintah serta mengatur dan memberi arahan dalam pembentukan kebijakan budaya.
Lembaga Negara Bidang Budaya:
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Dewan Kesenian Jakarta.
- Badan Pengembangan dan Pelestarian Bahasa.
5. Peran Lembaga Negara dalam Bidang Pertahanan
Indonesia memiliki komponen utama pertahanan negara yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang iatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (3).
TNI terdiri dari TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Udara (AU), dan TNI Angkatan Laut (AL).
TNI merupakan bentuk keseriusan negara dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berisi tentang hak dan kewajiban warga negara dalam ikut serta usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pertahanan dan keamanan adalah hak dan kewajiban warga negara sesuai kemampuan, latar belakang, dan profesi.
Pertahanan adalah usaha negara untuk mempertahankan kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan (UU No. 3 Tahun 2002).
Negara wajib menjamin keselamatan rakyat, wilayah, dan kedaulatannya.
Peran Kementerian Pertahanan (Kemhan) adalah menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan dan membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi Kemhan
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara di bidang pertahanan.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemhan.
- Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
6. Peran Lembaga Negara dalam Bidang Keamanan
Peran lembaga negara di bidang keamanan berfokus pada ketertiban untuk menjamin keamanan masyarakat, seperti menjamin hak asasi manusia untuk tempat tinggal yang damai dan sejahtera.
Hal ini memerlukan alat negara dengan tugas pokok dan fungsi sesuai bidang tersebut.
Dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Tugas pokok polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (MG Ni Komang Putri Sawitri Ratna Duhita)
| Penjelasan Lengkap Perbedaan Matcha dan Green Tea : Asal, Cara Penyajian, dan Manfaat Kesehatan |
|
|---|
| Contoh Kata Hubung Tanpa Tanda Koma, Materi Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| 4 Teori Masuknya Islam ke Indonesia: Gujarat, Persia, Cina, dan Arab |
|
|---|
| 10 CONTOH Idiom Bahasa Inggris yang Sering Digunakan dalam Percakapan |
|
|---|
| Profil Bupati Sleman dari Tahun ke Tahun, Periode 1945-2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pendidikan-Pancasila-Kelas-12.jpg)