Rangkuman Pengetahuan Umum

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 12 Bab 6 : Menelusur Lembaga Negara 

Definisi Umum Lembaga Negara adalah Badan atau organisasi dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
kemendikbud
Pendidikan Pancasila Kelas 12 

A. Pengertian Lembaga Negara 

Definisi Umum Lembaga Negara adalah Badan atau organisasi dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Secara terminologi berbeda-beda, namun memiliki arti yang sama.

Bahasa Inggris: political institution.

Bahasa Belanda: staatsorgaan.

Bahasa Indonesia: "lembaga negara", "badan negara", atau "organ negara" (Huda, 2020).

Bagi negara Indonesia, padanan kata yang tepat adalah "lembaga negara".

Kesimpulan arti lembaga negara, yaitu Badan, organisasi, dan alat negara yang dibentuk untuk menjalankan tugas negara yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dan merupakan  bagian dari sistem pemerintahan.

Sebagai acuan dalam memahami dan menelaah suatu lembaga negara, berikut ini merupakan ciri-ciri yang harus kamu ketahui.

Setiap lembaga negara memiliki struktur organisasi yang jelas dalam pemerintahan.

Lembaga negara menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan sesuai dengan bidang politik, agama, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. 

Lembaga negara dapat dibentuk oleh konstitusi (hukum dasar), undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. 

Keberadaan lembaga negara terdapat di pusat pemerintahan (ibu kota) ataupun di daerah teritorial kewenangan pemerintahan. 

Lembaga negara Indonesia meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. yang  memiliki peran dan fungsi masing-masing.

Tugas lembaga negara, yaitu: 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved