Rangkuman Pengetahuan Umum

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 12 Bab 6 : Menelusur Lembaga Negara 

Definisi Umum Lembaga Negara adalah Badan atau organisasi dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
kemendikbud
Pendidikan Pancasila Kelas 12 

Legislatif: Membuat undang-undang.

Eksekutif: Menjalankan dan mengimplementasikan undang-undang.

Yudikatif: Menegakkan hukum dan keadilan secara independen.

Prinsip Kerja Lembaga Negara:

  • Mematuhi prinsip-prinsip demokrasi.
  • Menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  • Berpegang pada nilai-nilai keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
  • Memperhatikan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih (good governance).
  • Lembaga negara Indonesia harus memastikan kepentingan publik diutamakan dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan tugas negara.

Lembaga negara Indonesia memiliki peran penting dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Tujuannya adalah mewujudkan tujuan negara yang telah ditetapkan.

Tujuan Negara:

  • Terciptanya kesejahteraan rakyat.
  • Keadilan sosial.
  • Kemajuan bangsa.

B. Kedudukan dan Fungsi Lembaga Negara 

UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen: MPR sebagai lembaga tertinggi (superior) pemegang kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat (2)).

Pembagian kedudukan lembaga negara menjadi lembaga "tertinggi" dan lembaga "tinggi" negara (TAP MPR III/MPR/1978).

Kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi, melainkan setara dengan lembaga negara lainnya.

Sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 setelah amandemen: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Lembaga negara di Indonesia saat ini memiliki kedudukan yang sama sesuai dengan pembagian kekuasaan pemerintahan.


3 Jenis lembaga negara berdasarkan fungsinya:

1. Lembaga Negara yang Menjalankan Fungsi Negara Secara Langsung

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved