Dishub Bantul Pastikan Efisiensi Anggaran 2025 Tidak Berdampak Pada Layanan Publik
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul pastikan bahwa efisiensi anggaran 2025 tidak berdampak pada layanan publik
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul pastikan bahwa efisiensi anggaran 2025 tidak berdampak pada layanan publik.
Kepala Dishub Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi, mengatakan, efisiensi anggaran hanya berlaku untuk item-item yang tidak berkaitan dengan layanan publik.
"Item yang dilakukan efisiensi kan tentang alat tulis kerja (ATK), perjalanan dinas, kajian-kajian, sosialisasi, dan sebagainya. Jadi, insyaallah efisiensi itu tidak mengurangi anggaran-anggaran yang berkaitan dengan layanan publik," katanya saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Selasa (18/2/2025).
Adapun layanan publik yang dimaksud yakni terkait lampu penerangan jalan umum hingga sejumlah sarana dan prasarana lalu lintas di Bumi Projotamansari.
Dalam APBD 2025, Dishub Bantul mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 19 miliar, dimana salah satunya akan digunakan untuk lampu penerangan jalan.
"Itu sudah disetujui dan mudah-mudahan tidak dilakukan efisiensi atau refocusing anggaran," ucap Singgih.
Singgih juga memastikan bahwa layanan bus sekolah gratis akan tetap berjalan.
"Selain itu, pada tahun 2025 ini kami juga akan melengkapi sarana prasarana zona selamat sekolah (ZoSS). Rencananya ada 15 sekolah yang akan mendapatkan fasilitas itu, karena kemarin ada banyak proposal sekolah yang mengajukan untuk mendapatkan fasilitas ZoSS," papar Singgih.
Baca juga: Nasib Pegawai Honorer Usai Inpres Efisiensi Anggaran: Tidak Ada PHK, Tapi Apa Selanjutnya?
"Lalu, tahun 2025 ini masih ada tindak lanjut terhadap rambu-rambu parkir, rambu-rambu lalu lintas. Jadi, mudah-mudahan semuanya tetap aman dan berjalan sesuai rencana," papar dia.
Sementara itu Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, telah mengeluarkan Surat Edaran yang tertuang dalam nomor B/900.1.12/01070/BPKAD tentang penundaan pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 per 13 Februari 2025.
"Penundaan pelaksanaan kegiatan tersebut berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025," ucap dia.
Adapun isi surat edaran yang ada berisi empat poin arahan berupa menunda pelaksanaan kegiatan yang berupa perjalanan dinas.
Kemudian, menunda belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, sosialisasi, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
Lalu, menunda belanja honorarium tim yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Satuan Harga Regional, serta menunda belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
"Menunda pelaksanaan kegiatan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga," tandas dia.(nei)
Pemda DIY Perlu Efisiensi dan Genjot PAD untuk Siasati Pemangkasan Danais 2026 |
![]() |
---|
Rebranding Hingga Bidik Pasar Mancanegara Jadi Srategi Perhotelan di Tengah Efisiensi |
![]() |
---|
Pemangkasan Danais 2026, Pemda DIY Siapkan Prioritas Program |
![]() |
---|
Hadirkan Inovasi Rojali, Urus Roya Jadi Lima Menit di BPN Sleman |
![]() |
---|
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul Luncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.