Warga Kohod Desak Polisi Segera Tangkap Kades Arsin

Warga Desa Kohod yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman mendesak agar Kades Kohod Arsin segera ditangkap.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Kompas.com
ARSIN CUCI TANGAN - Kades Kohod, Pakuhaji, Tangerang, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik dalam konferensi pers bersama dua pengacaranya pada Jumat (14/2/2025). Pengakuannya malah membuat warga semakin marah. 

TRIBUNJOGJA.COM, TANGERANG - Warga Desa Kohod yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) mendesak agar Kades Kohod Arsin segera ditangkap.

Desakan itu dilontarkan oleh warga pascajumpa pers yang dilakukan oleh Arsin pada Jumat (14/2/2025) lalu.

Dalam jumpa pers tersebut, Arsin membantah keterlibatannya di kasus pemalsuan SHGB dan SHM area di pagar laut Tangerang.

Namun pernyataan itu malah mematik reaksi keras dari masyarakat.

Dikutip dari Tribunnews.com, salah satu warga yang juga anggota AMAK bernama Saifudin (28) meminta kasus pagar laut Tangerang segera diusut tuntas oleh kepolisian.

Saifudin pun meminta polisi untuk segera menangkap Arsin.

"Kami mendukung Bareskrim Polri untuk segera menangkap Arsin, untuk mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya pelaku utama (kasus pagar di tengah laut Kabupaten Tangerang). Seharusnya penangkapan Arsin dilakukan cepat," kata Saifudin, di Jalan Aler Giban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Minggu (16/2/2025), melansir dari Tribunnews.

"Seharusnya penangkapan Arsin segera dilakukan agar kasus ini bisa terungkap lebih dalam," tegas Saifudin.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua AMAK, Aman Rizal.

Menurut Aman, jika kepolisian mengalami kesulitan mencari keberadaan Arsin, pihaknya siap untuk membantu aparat untuk mencari keberadaanya.

"Kan warga kita tersebar. Sudah pasti ketahuan mau ke mana pun Arsin pergi. Ada terus tim kita yang memantau," ucapnya.

Mereka bahkan mengklaim memiliki bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Arsin, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam masalah pagar laut tersebut.

Upaya-upaya yang dilakukan barisan warga yang kontra terhadap Arsin ini, menurutnya, tidak dilakukan sembarangan.

Dengan didampingi kuasa hukum, para warga telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Arsin.

Sementara itu, warga Desa Kohod lainnya, Oman, menyayangkan sikap Kades Kohod yang tidak terbuka kepada publik, khususnya terkait Arsin yang sempat menghilang, beberapa waktu lalu.

Oman menilai, alih-alih menghilang bak ditelan bumi, Arsin seharusnya memberitahukan keberadaannya apabila dia benar-benar tidak muncul ke publik lantaran sakit.

Terlebih, Oman menyoroti pengakuan Arsin bahwa dia merupakan korban dalam kasus pagar di laut Kabupaten Tangerang ini.

Ia menegaskan apa yang diakui Arsin tersebut merupakan keterangan yang tidak benar adanya.

Hal itu menurutnya dibuktikan dengan adanya beberapa kartu tanda penduduk (KTP) warga yang dicatut Arsin untuk proyek relokasi.

"Bahasanya dia (Arsin), korban. Kalau dia korban ya gampang di penyidik. Siapa pelaku utamanya, siapa dalangnya, siapa yang mendanai ini pagar laut, terus di bawahnya siapa aja yang kerja. Kan gampang dijelaskan. Dia bukan korban, memang pelaku," tutur Oman.

Sebelumnya, Arsin yang didampingi oleh kuasa hukumnya menggelar jumpa pers.

"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucap Arsin saat muncul kali pertama setelah dikabarkan menghilang usai kasus pagar Laut Tangerang semakin ramai.   

"Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan," lanjut Arsin kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). 

Pernyataan Arsin diamini Yunihar, kuasa hukumnya. 

Dia menyebut Arsin bukanlah aktor intelektual dalam terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

Yunihar mengungkap sosok berinisial SP dan C yang menjadi pihak ketiga di balik munculnya pagar laut di pesisir Tangerang.

Menurut Yunihar, Arsin merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya terhadap pihak ketiga. 

"Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). 

Yunihar menjelaskan, pihak ketiga tersebut datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menawarkan dan mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.

"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat terhadap penerbitan SHM maupun SHGB, klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," ujar Yunihar. 

Yunihar berharap, untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai kemudian putusan pengadilan keluar dalam kasus pagar laut Tangerang.

Baca juga: Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Hadiri Panggilan KPK Hari Ini

Dalam wawancara sebelumnya, Yunihar juga menyebut pihak ketiga itu juga sudah melakukan pembuatan surat izin sejak tahun 2021 lalu.

Yunihar menyebut, sosok 'S' (SP) ini bukanlah orang asing, karena namanya bisa ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Ya, kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” ungkap Yunihar.

Kuasa Hukum Arsin itu menambahkan, S ini datang ke Desa Kohod pada tahun 2021, bertepatan saat Arsin baru menjabat sebagai Kades.

Saat datang ke Desa Kohod, S menawarkan jasa sekaligus memberikan harapan bagi Arsin yang baru duduk di jabatannya.

“Ya, pihak ketiga datang ke desa menawarkan jasa dengan memberikan harapan-harapan. Saya kira di mana beliau waktunya menjabat Kepala Desa ya sah-sah saja gitu kan (menerima bantuan pihak ketiga),” terang Yunihar.

Ditambah lagi, S ini dinilai sebagai orang yang berpendidikan dan mengerti hukum.

Arsin pun menjadi tak ragu untuk menggunakan jasa S ini.

Bersamaan dengan datangnya S, permintaan warga untuk membuat surat izin membludak karena desas-desus masuknya pengembang di wilayah Kohod.

“Karena tidak ada keraguan maka tawaran itu difasilitasi ketika ada warga seirama juga ada permintaan tawaran ya dipenuhi, jadilah itu,” kata Yunihar lagi.

Sewa Rumah 

Sejak kasus pagar laut menjadi perhatian masyarakat, Arsin tiba-tiba menghilang bak ditelan bumi.

Dia baru muncul ke publik saat menggelar jumpa pers pada Jumat (14/2/2025).

Menurut informasi yang diperoleh Tribunnews.com, rupanya Arsin menyewa sebuah rumah di Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor, yang diduga menjadi tempat persembunyiannya selama ini. 

Hal itu pun diungkapkan oleh Henri Kusuma, kuasa hukum warga Desa Kohod.

“Selama tiga pekan, Arsin lebih sering berada di Cibubur, di rumah yang disewa di Cluster Coatestvile,” ungkap Henri Kusuma, kuasa hukum warga Desa Kohod, Sabtu (15/2/2025).

Sehari setelah muncul dan melakukan konferensi pers dengan membantah terlibat pemalsuan sertifikat lahan di rumahnya, Arsin kembali menghilang.

Saat Tribunnews mencoba mencari keberadaan Arsin di rumahnya di Desa Kohod, namun pencarian itu nihil.

Beberapa orang yang ditemui mengaku tidak tahu soal keberadaan Arsin, meskipun rumahnya tampak dipenuhi beberapa kendaraan.

Pun demikian di Kantor Kepala Desa Kohod tak ada sosok Arsin.

Upaya menghubungi kuasa hukum Arsin, Yunihar, juga tak membuahkan hasil, karena pesan dan telepon tidak direspons hingga berita ini ditayangkan.

Ketua Gerakan Tangkap Arsin, Aman Rizal, mengonfirmasi bahwa Arsin memang tak ada di rumah pada waktu itu. 

"Kami selalu memantau, dan jika Arsin ada, warga pasti tahu," ujar Aman. 

Namun, dia menyoroti tindakan 'antek-antek' Arsin yang mencoba membangun narasi bahwa masalah ini sudah selesai setelah konferensi pers. (*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved