Update Keracunan Makanan Hajatan di Tempel: Polisi Uji Sampel ke Laboratorium Forensik

Hasil pengujian digunakan sebagai penyeimbang dari pengujian yang dilakukan Dinas Kesehatan di Laboratorium Kesehatan. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
UJI SAMPEL: Foto dok. Kondisi seputar Posko kesehatan penanganan dugaan keracunan di Krasakan, Lumbungrejo, Tempel, Kabupaten Sleman, Senin (10/2/2025). Jajaran Polresta Sleman menguji sampel makanan ke laboratorium forensik Semarang. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jajaran Polresta Sleman menguji sampel makanan yang menyebabkan ratusan orang mengalami keracunan seusai menyantap hidangan pesta pernikahan di Dusun Krasakan, Lumbungrejo, Tempel, Kabupaten Sleman.

Pengujian dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang.

Hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kandungan zat kimia berbahaya atau tidak di dalam hidangan tersebut. 

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan sejauh ini pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian awal di dapur maupun lokasi tempat hajatan.

Sampel makanan juga telah diambil dan diuji laboratorium forensik.

Hasil pengujian digunakan sebagai penyeimbang dari pengujian yang dilakukan Dinas Kesehatan di Laboratorium Kesehatan. 

"Nanti (sebagai) penyeimbang kami juga melakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik. Tapi kami akan lihat dulu ya, hasil pengujian dari Dinas Kesehatan seperti apa," kata Edy, Sabtu (15/2/2025). 

Hasil pengujian laboratorium kesehatan dikabarkan sudah keluar namun Edy mengaku belum mendapatkan hasil fisik secara resmi dari Dinas kesehatan Kabupaten Sleman.

Oleh sebab itu, pihaknya berencana berkomunikasi dengan instansi tersebut agar bisa menunjukkan dan menjelaskan hasil dari pengujian.

Adapun terkait pengujian sampel makanan di laboratorium forensik Semarang, Kapolresta meyakini sebentar lagi akan keluar. 

"Hasil lab forensik mungkin Minggu ini akan keluar," katanya. 

Sejauh ini Polresta Sleman belum menetapkan kontruksi pasal yang akan dipersangkakan dalam perkara keracunan massal ini.

Sebab, Korps Bhayangkara masih menunggu hasil dari pengujian sampel makanan di dua tempat tersebut.

Hasil pengujian digunakan untuk mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam peristiwa itu. 

"Kalau memang lalai, ya kita kenakan pasal kelalaian. Kalau sengaja pasal kesengajaan. Kami nunggu hasil labnya. Misalnya hasil lab ada barang yang seharusnya dilarang tapi dipakai ya kita sangka dengan pasal kesengajaan," jelas Edy. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved