Vonis 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis, Pukat UGM: Putusan Ini Surprise
Zaenur menyebut hukuman berat seperti ini sudah lama tidak dijatuhkan oleh pengadilan dalam kasus korupsi.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
“Harusnya, memang semua pelaku tipikor itu dihukum keras. Seberapa keras, itu dilihat dari peran masing-masing. Sangat sentral perannya kah? Pinggiran kah? Pembantu kah?” jelasnya.
Zaenur menilai Harvey Moeis adalah salah satu pemain penting dalam kasus ini, meskipun bukan aktor utama. “Masih ada aktor lain yang lebih punya peran daripada dia,” tambahnya.
Selain hukuman penjara, ia juga menyoroti kenaikan jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis. Dari yang semula sekitar Rp200 miliar-an, kini jumlahnya meningkat menjadi Rp400 miliar-an
“Kalau ini bisa dilakukan jaksa, ini bisa mengurangi kerugian karena akan disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Zaenur menegaskan bahwa pendekatan seperti ini, hukuman berat ditambah pemulihan aset negara, harusnya menjadi standar dalam setiap kasus korupsi.
“Yang keras, tegas dan memberikan efek jera. Bukan semata penjara, tapi juga asset recovery lewat uang pengganti senilai yang dinikmati dari kejahatan,” pungkasnya. (Ard)
Antikorupsi dari Hulu ke Hilir, Inspektorat DIY Gandeng Pukat UGM dan Gen Z |
![]() |
---|
Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto jadi Ketua Majelis Sidang Kasasi Harvey Moeis |
![]() |
---|
Peneliti Pukat UGM Sebut Mafia Migas di Pertamina Gunakan Modus Korupsi Terorganisir |
![]() |
---|
Pukat UGM Nilai Praktik Mafia Migas di Pertamina Terorganisir: Alasan Impor agar Dikorupsi |
![]() |
---|
Vonis Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara, JCW: Bisa Jadi Yurisprudensi Hakim Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.