Vonis 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis, Pukat UGM: Putusan Ini Surprise

Zaenur menyebut hukuman berat seperti ini sudah lama tidak dijatuhkan oleh pengadilan dalam kasus korupsi.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HUKUMAN HARVEY MOEIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024) 

“Harusnya, memang semua pelaku tipikor itu dihukum keras. Seberapa keras, itu dilihat dari peran masing-masing. Sangat sentral perannya kah? Pinggiran kah? Pembantu kah?” jelasnya.

Zaenur menilai Harvey Moeis adalah salah satu pemain penting dalam kasus ini, meskipun bukan aktor utama. “Masih ada aktor lain yang lebih punya peran daripada dia,” tambahnya.

Selain hukuman penjara, ia juga menyoroti kenaikan jumlah uang pengganti yang harus dibayar Harvey Moeis. Dari yang semula sekitar Rp200 miliar-an, kini jumlahnya meningkat menjadi Rp400 miliar-an

“Kalau ini bisa dilakukan jaksa, ini bisa mengurangi kerugian karena akan disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Zaenur menegaskan bahwa pendekatan seperti ini, hukuman berat ditambah pemulihan aset negara, harusnya menjadi standar dalam setiap kasus korupsi.

“Yang keras, tegas dan memberikan efek jera. Bukan semata penjara, tapi juga asset recovery lewat uang pengganti senilai yang dinikmati dari kejahatan,” pungkasnya. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved