Gaji ke-13 dan THR untuk PNS Dipastikan Aman, Menpan RB: Sudah Disiapkan

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap aman.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Kolase Setkab/IST
ILUSTRASI - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap aman meski adanya efisiensi anggaran 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap aman.

Sebelumnya, santer beredar isu gaji ke-13 dan THR bagi PNS terancam dibatalkan imbas dari kebijaan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Namun, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam pencairan kedua tunjangan tersebut.

"Sudah disiapkan, aman itu, aman," ujar Rini saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025), dilansir Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Rini mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan gaji ke-13 dan THR bagi PNS saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diterbitkan.

"Kita sedang persiapkan PP-nya, ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa kita sudah keluarkan PP-nya," katanya.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Promosi Pariwisata, GIPI DIY Khawatir Kunjungan Wisman Turun

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan bahwa kebijakan ini tetap berjalan dan tidak terdampak efisiensi anggaran.

"Enggak (dibatalkan), itu sedang diproses saja," kata Sri Mulyani, Kamis (6/2/2025).

Menurutnya, anggaran sudah dialokasikan dan kini hanya menunggu penyelesaian proses administrasi.

"Sudah dianggarkan, sedang diproses, nanti tunggu saja ya," tambahnya.

Meskipun demikian, masih ada beberapa hal yang belum dijelaskan lebih lanjut, seperti besaran anggaran yang disiapkan, jadwal pencairan pasti, serta dampaknya terhadap kebijakan efisiensi anggaran.

(*/kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Terimbas Efisiensi Anggaran, Aturan Gaji ke-13 dan THR PNS Dikeluarkan Sebelum Puasa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved