Batal 6,5 Tahun Penjara, Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun di Balik Jeruji Besi

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HUKUMAN HARVEY MOEIS - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. 

Hukuman yang sebelumnya 6,5 tahun penjara kini ditingkatkan menjadi 20 tahun. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar hakim Teguh saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2024). 

Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menaikkan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Apabila jumlah tersebut tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik Harvey akan disita dan dilelang untuk negara. 

Jika aset tersebut tidak mencukupi, maka hukuman pidana tambahan selama 10 tahun akan dijatuhkan kepadanya. 

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," tegas Hakim Teguh dalam persidangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis karena dianggap belum memenuhi rasa keadilan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa jaksa awalnya menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan alat bukti di persidangan. 

Namun, pada pengadilan tingkat pertama, ia hanya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan," kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Proses banding ini diputuskan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2/2025). 

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Efran Basuning, mengonfirmasi bahwa sidang tersebut bersifat terbuka untuk umum dan dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. "Ya, jam 09.00," ujar Efran seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com.

Selain Harvey Moeis, pada hari yang sama, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menggelar sidang banding bagi beberapa terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga timah. 

Mereka adalah Helena Lim, pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Utama PT Timah Tbk, serta Suparta dan Reza Andriansyah, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Usaha di PT Refined Bangka Tin (RBT).

Baca juga: Jet Pribadi Harvey Moeis Diduga Hasil Korupsi

Menanggapi putusan yang lebih berat ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyambut baik langkah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Ia menegaskan bahwa negara harus bersikap tegas terhadap korupsi, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam.

"Putusan PT DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara serta menaikkan uang pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar semakin menegaskan bahwa negara tidak boleh memberi toleransi terhadap kejahatan korupsi, khususnya dalam sektor sumber daya alam," kata Rano, Kamis (13/2/2025).

Ia juga mengapresiasi sikap tegas majelis hakim dalam memutus perkara ini. Menurutnya, keputusan ini tidak hanya menunjukkan keberanian dalam menegakkan hukum, tetapi juga menjadi sinyal bahwa kepentingan negara diutamakan. 

"Kami mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah bersikap tegas dan objektif dalam memutus perkara ini. 

Putusan ini tidak hanya menunjukkan keberanian dalam penegakan hukum, tapi juga memperkuat pesan bahwa sistem peradilan tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan kepentingan negara," ungkapnya.

Selain itu, Rano menyoroti peningkatan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis. Menurutnya, negara harus memastikan bahwa aset yang diperoleh secara tidak sah dikembalikan ke kas negara.

"Majelis hakim telah menegaskan bahwa Harvey Moeis memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar yang merupakan bukti konkret bahwa korupsi ini tidak hanya merugikan negara dalam skala besar, tetapi juga menunjukkan adanya penguasaan aset ilegal yang harus dikembalikan ke kas negara," kata politisi PKB ini.

Ia menambahkan bahwa negara tidak boleh berhenti hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan bahwa seluruh aset hasil korupsi benar-benar dipulihkan. 

"Peningkatan jumlah uang pengganti menjadi Rp 420 miliar adalah langkah yang tepat karena negara tidak boleh berhenti hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi harus memastikan bahwa aset yang diperoleh secara melawan hukum dapat dipulihkan," tegasnya.

Rano juga mengapresiasi kerja sama antara Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum. Keputusan ini dianggap sebagai bukti nyata bahwa negara berpihak pada supremasi hukum dan pemberantasan korupsi.

"Lebih dari sekadar hukuman berat, negara harus memastikan bahwa seluruh proses eksekusi terhadap aset yang dikorupsi berjalan maksimal. Komisi III DPR RI akan terus mengawal implementasi putusan ini, termasuk mengawasi pelaksanaan pengembalian kerugian negara agar tidak ada celah bagi pelaku untuk menghindari kewajiban finansialnya," ujar Rano.

"Selain itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap tata niaga sumber daya alam, agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang," imbuhnya.

Dengan vonis ini, Harvey Moeis kini harus menghadapi hukuman 20 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. 

Putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya, khususnya di sektor sumber daya alam.

( Tribunjogja.com / Kompas.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved