Jeritan Dosen ASN di UGM: Bekerja 24 Jam, tapi Tukin Tak Kunjung Digenggam

Alfarisi Akbar Effendi, Koordinator Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) Jogja-Jateng, mengungkapkan realitas pahit

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
POSTER TUKIN - Sejumlah dosen ASN yang tergabung dalam SPF UGM dan ADAKSI membentangkan poster mendesak pemerintah mencairkan tunjangan kinerja (tukin) di Balairung UGM, Rabu (12/2/2025) 

Aksi ini memang menuntut pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar segera mencairkan anggaran tukin Rp 2,5 triliun yang telah dijanjikan sebelumnya.

Hingga bulan berganti, tukin yang dijanjikan pun tetap tidak turun, apalagi dirapel sejak 2020.

Negara acapkali tidak melihat dosen sebagai pegawai. “Yang dianggap pegawai hanya mereka yang ada di kantor,” lanjut Alfarisi

Karena itu, tunjangan kinerja yang seharusnya menjadi hak, tak kunjung mereka dapatkan.

Janji yang ditelan waktu

Tahun demi tahun berlalu, tetapi tak ada yang berubah.

Sejak 2020 hingga 2024, nomenklatur kementerian tidak berubah, tetap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Namun, tukin untuk dosen ASN tak pernah dianggarkan.

“Apakah ini kelalaian? Atau sengaja dilupakan?” tanyanya.

Sinar harapan sempat muncul lewat Keputusan Mendikbudristek Nomor 447/P/2024 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kemendikbudristek. Regulasi itu menjanjikan pembayaran tukin mulai 1 Januari 2025.

Ironisnya, harapan itu kandas begitu saja ketika terjadi pergantian menteri, termasuk pergantian nomenklatur kementerian.

Regulasi itu dianulir, dianggap cacat hukum, dan nasib tukin dosen ASN kembali mengambang. 

“Sampai detik ini, katanya sudah diharmonisasi, menunggu Perpres. Tapi kabarnya entah ke mana,” keluhnya.

Regulasi itu juga mengategorikan pemberian tukin kepada dosen ASN di satuan kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) non-remunerasi.

Sementara, dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dikecualikan dengan alasan bahwa kampus PTNBH mampu membiayai tukin dosen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved