THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Ketentuannya

Pemerintah telah mengatur pencairan THR dan Gaji Ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
dok.Tribun Kaltim
Ilustrasi : THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Ketentuannya 

TRIBUNJOGJA.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 selalu menjadi momen yang dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain sebagai tambahan pemasukan, tunjangan ini juga membantu ASN dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.

Pemerintah telah mengatur pencairan THR dan Gaji Ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai besaran dan jadwal pencairannya.

Baca juga: 4 SHIO HOKI Banyak Uang Hari Ini Jumat 7 Februari 2025 Ada Shio Macan dan Shio Naga

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13?

Berdasarkan regulasi terbaru, penerima THR dan Gaji Ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat Negara

Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

Pemerintah menetapkan bahwa Gaji Ke-13 dan THR tahun ini akan cair dalam jumlah penuh sesuai gaji pokok masing-masing ASN.

Selain itu, terdapat tambahan tunjangan seperti:

  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (Tukin)
  • Tunjangan Keluarga

Berikut kisaran besaran yang akan diterima berdasarkan jabatan:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural: Rp23.420.250 – Rp26.299.000
  • Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural: Rp8.844.150 – Rp20.738.550
  • Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri Baru: Rp3.571.050 – Rp7.542.150

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 2025

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut perkiraan jadwal pencairannya:

  • THR 2025: Dijadwalkan cair 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025.
  • Gaji Ke-13: Diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2025, menjelang tahun ajaran baru.

Dengan adanya pencairan ini, ASN diharapkan bisa lebih siap dalam memenuhi kebutuhan Lebaran dan biaya pendidikan anak-anak mereka. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved