Sindikat Curanmor Diringkus Polresta Yogyakarta, Pelaku Palsukan STNK
Empat tersangka sindikat pencurian motor (curanmor) yang beroperasi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman telah diringkus aparat kepolisian
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Dok. Polresta Yogyakarta
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma memperlihatkan barang bukti kejahatan curanmor, Kamis (6/2/2025)
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe hasil curian.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan AD dan DA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara, KU dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menuturkan polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya pelaku lain.
Pihaknya juga masih menelusuri jaringan pemasok STNK palsu yang diduga beroperasi dari Bandung.
"Yang di Bandung baru kami kejar," tegas Probo.
Baca Juga
| Dua Kelompok Terlibat Tawuran di Kota Yogyakarta, Ini Keterangan Polisi |
|
|---|
| Sempat Buron Selama 16 Bulan, Warga Cilacap Pencuri Motor di Bantul Akhirnya Diringkus Polisi |
|
|---|
| Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kospin PAM: Polisi Temukan Alat Bukti |
|
|---|
| Polresta Yogyakarta Musnahkan Barang Bukti Narkotika Tembakau Sintetis |
|
|---|
| Motor Baru 4 Bulan Milik Warga Magelang Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.