Sindikat Curanmor Diringkus Polresta Yogyakarta, Pelaku Palsukan STNK

Empat tersangka sindikat pencurian motor (curanmor) yang beroperasi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman telah diringkus aparat kepolisian

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Dok. Polresta Yogyakarta
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma memperlihatkan barang bukti kejahatan curanmor, Kamis (6/2/2025) 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe hasil curian.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan AD dan DA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara, KU dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio menuturkan polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya pelaku lain.

Pihaknya juga masih menelusuri jaringan pemasok STNK palsu yang diduga beroperasi dari Bandung. 

"Yang di Bandung baru kami kejar," tegas Probo. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved