Sindikat Curanmor Diringkus Polresta Yogyakarta, Pelaku Palsukan STNK

Empat tersangka sindikat pencurian motor (curanmor) yang beroperasi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman telah diringkus aparat kepolisian

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Dok. Polresta Yogyakarta
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma memperlihatkan barang bukti kejahatan curanmor, Kamis (6/2/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Empat tersangka sindikat pencurian motor (curanmor) yang beroperasi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman telah diringkus aparat kepolisian.

Para tersangka yang diringkus yakni HP (34) warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, AD (27) warga Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), KU (41) warga Grobogan, Jateng, dan DA (33) warga Grobogan, Jawa Tengah.

Kapolresta Yogyakarta, Kombespol Aditya Surya Dharma, mengatakan terungkapnya kasus itu, kata Aditya, bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Yogyakarta pada 10 Januari dan 6 Februari 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, termasuk menganalisis keterangan korban dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi tersangka berinisial HP (34) yang merupakan sopir asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Tersangka HP ditangkap di sebuah hotel di Jalan Walter Monginsidi, Surakarta, pada Kamis, 30 Januari 2025, pukul 22.30 WIB.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak kurang lebih di 20 TKP, yang di antaranya diakui lima TKP di wilayah Kota Yogyakarta dan sisanya di wilayah lain di Yogyakarta," kata Aditya, saat jumpa pers, Kamis (6/2/2025).

Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai eksekutor pencurian, penadah, pembuat STNK palsu, dan penjual kendaraan curian ke masyarakat.

Aditya menjelaskan dari tangan HP, polisi mengamankan berbagai alat yang digunakan dalam aksi pencurian, yakni kunci letter L, drei modifikasi, kunci pas, dan kunci ring.

"Dia mengakui (melakukan pencurian) seorang diri. Namun, ini nanti perlu kita dalami lagi apakah memang betul seorang diri atau masih ada tersangka lain atau pelaku lain," ujar mantan Kapolres Kudus ini.

Semua kendaraan hasil curian kemudian dijual tersangka HP ke seorang penadah di wilayah Grobogan, Jawa Tengah berinisial AD.

Polisi kemudian memburu tersangka AD dan berhasil diamankan pada 30 Januari 2025.

Kepada Polisi, dia mengakui menerima 20 unit kendaraan curian dari HP, lalu menjualnya kepada tersangka DA (33).

Kapolresta menyampaikan, sebelum dijual ke masyarakat, kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang dibuat oleh KU (41).

Tersangka KU mendapatkan STNK lama dengan memesan secara daring dari seseorang di Bandung, lalu mengubah nomor rangka dan nomor mesin.

Setiap kendaraan yang telah dilengkapi STNK palsu dibanderol sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved