Pengamat Ekonomi Energi UGM Sebut Sub Pangkalan Tak Jamin Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran 

Pengecer membutuhkan biaya operasional sehingga wajar jika harganya jauh lebih tinggi dibanding pangkalan.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KEMBALI BERJUALAN - Seorang karyawan pangkalan gas elpiji 3 kilogram sedang melakukan dropping gas LPG 3 kilogram ke pengecer yang berada di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Selasa (4/2/2025). Presiden Prabowo Subianto resmi menangguhkan larangan pengecer berjualan gas LPG 3 Kilogram. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi sepakat dengan kebijakan pengecer menjadi sub pangkalan.

Namun tidak semua pengecer bisa memenuhi syarat untuk menjadi sub pangkalan.

Hal itu karena kemampuan pengecer yang beragam. 

“Ada pengecer yang hanya menjual 10 tabung, paling banyak 20 tabung. Padahal untuk sub pangkalan harus kulakan dalam jumlah besar dan harus dibayar cash saat barang datang,” katanya, Kamis (06/02/2025) 

“Sehingga saya nggak yakin (pengecer) punya modal untuk itu (kulakan LPG 3 Kg dalam jumlah besar). Untuk menjadi sub pangkalan itu tidak bisa semuanya (pengecer),” sambungnya.

Menurut dia, adanya sub pangkalan dapat mengendalikan harga LPG 3 kg.

Sebab sub pangkalan adalah kepanjangan tangan dari pangkalan, dan harganya telah disesuaikan.

Baca juga: Hiswana Migas DIY Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Terjaga Normal, Stok Mencukupi

Ia menilai harga yang ditentukan oleh pengecer saat ini karena pengecer membeli dari pangkalan.

Pengecer membutuhkan biaya operasional sehingga wajar jika harganya jauh lebih tinggi dibanding pangkalan.

“Jadi sub pangkalan itu seperti SPBU, harga BBM di SPBU itu kan sama semua, dengan margin yang ditetapkan. Tetapi kalau pengecer membeli di pangkalan dengan HET, kemudian dijual kembali, pengecer butuh biaya untuk transportasi dan margin. Wajar kalau harganya di atas pangkalan,” lanjutnya.

Meski harga LPG 3 Kg relatif bisa dikendalikan, namun keberadaan sub pangkalan tidak menjamin subsidi bisa tepat sasaran.

Hal itu karena sistem distribusi LPG 3 Kg masih terbuka. Artinya semua orang masih bisa membeli LPG 3 Kg.

Meskipun saat membeli LPG 3 Kg diwajibkan menunjukkan KTP, namun tidak menjamin subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.

Pasalnya, KTP tidak menunjukkan informasi apapun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved