Suami di Bantul Bunuh Istri

Kasus Suami Bunuh Istri di Bantul, Polisi Telah Tetapkan Satu Tersangka

Dari pengembangan kasus, Polres Bantul telah menetapkan AP sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sejak Selasa (4/2/2025) malam,

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
TETAPKAN TERSANGKA - Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana. Polisi telah menetapkan AP (39), warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap istrinya sendiri. 

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial W (33), dibunuh oleh suaminya yakni AP (39), di dalam rumah AP yang berada di Karangjati, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Jeffry mengungkapkan, kasus pembunuhan itu diketahui usai Polsek Kasihan menerima laporan masyarakat terkait adanya bau menyengat di rumah pelaku AP pada Selasa (4/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

"Usai menerima laporan itu, Kapolsek Kasihan beserta warga setempat membuka paksa rumah pelaku AP yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan terkunci," ungkap dia kepada awak media.

Saat pintu terbuka dicurigai bau berasal dari sesuatu yang ditutup kain warna merah.

KASUS PEMBUNUHAN: Sejumlah polisi dan masyarakat di rumah kejadian pembunuhan di Karangjati, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (4/2/2025).
KASUS PEMBUNUHAN: Sejumlah polisi dan masyarakat di rumah kejadian pembunuhan di Karangjati, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (4/2/2025). (Dok. Polres Bantul)

Saat dicek ternyata ada perempuan dalam keadaan meninggal dunia. Perempuan itu tak lain adalah W.

Polsek Kasihan bersama Satreskrim Polres Bantul langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut sekaligus mengamankan pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku AP di rumah kost yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari tempat kejadian atau rumah pelaku sekira pukul 11.00 WIB," bebernya.

Pelaku langsung diamankan oleh polisi. Dikarenakan kasus tersebut merenggut nyawa, sehingga kasus ditangani di Polres Bantul.

Usut punya usut, korban merupakan istri pelaku, namun sudah pisah ranjang.

Kemudian, sejak beberapa waktu lalu korban tinggal di Kabupaten Kulon Progo dan pada Sabtu (1/2/2025), korban datang berkunjung ke rumah pelaku.

"Tadinya, korban datang ke rumah pelaku dengan niat mengajukan cerai. Kemudian, korban dan pelaku sempat cekcok," ungkapnya.

Lalu, pelaku sempat meminta berhubungan badan dengan korban, namun ditolak oleh korban. Akhirnya, pelaku memukul korban menggunakan linggis hingga meninggal dunia.

"Pelaku mengakui menghabisi nyawa korban W, dengan cara memukul korban dengan linggis dari belakang bagian belakang," ucap dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved