Suami di Bantul Bunuh Istri

Tersangka Suami Bunuh Istri di Bantul Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Iqbal menceritakan modus operandi tersangka membunuh korban adalah dengan cara tersangka AP berdiri di belakang korban pada saat memakai baju di kamar

Dok. Polres Bantul
KASUS PEMBUNUHAN: Sejumlah polisi dan masyarakat di rumah kejadian pembunuhan di Karangjati, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Tersangka kasus suami bunuh istri di Bantul dijerat pasal penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka AP (39), warga Karangjati, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, karena telah mengakibatkan istrinya, W (33), meninggal dunia. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, IPTU Iqbal Satya Bimantara, mengatakan penyidik menerapkan pasal tersebut karena tersangka melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian. 

"Tersangka kami sangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," katanya, kepada awak media, Selasa (11/2/2025).

Adapun identitas tersangka tersebut adalah AP (39), warga asli Karangjati, Padukuhan Jetis, Kalurahan Tamantirto. Kemudian, identitas korban dalam kasus tersebut adalah W (33), istri tersangka.

Iqbal menceritakan modus operandi tersangka membunuh korban adalah dengan cara tersangka AP berdiri di belakang korban pada saat memakai baju di kamar.

Kemudian, tersangka AP memukul korban menggunakan satu linggis yang panjangnya sekitar 70 centimeter yang dipegang dengan dua tangan tersangka AP.

"Pukulan itu, mengenai kepala bagian belakang korban W sebanyak satu kali," beber Iqbal. 

Akibat kejadian tersebut korban W mengalami luka di bagian kepala belakang hingga akhirnya meninggal dunia. 

Pihaknya pun telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk tersangka dalam kejadian pembunuhan di Karangjati, beberapa waktu lalu.

"Untuk barang bukti yang kami sita berupa satu linggis dengan panjang sekitar 70 centimeter yang dibalut kain warna hitam corak putih, satu saset pewangi pakaian, satu unit handphone milik korban," ujarnya.

Sementara itu, Tersangka AP yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Bantul, mengaku tidak sering menganiaya korban.

"Enggak," katanya.

Di sisi lain, tersangka AP mengaku menyesal telah membunuh istri tercitanya.

"Ya menyesal," tutup tersangka AP.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved