Karena Perselingkuhan, Tiga ASN Gunungkidul Diberi Sanksi Tegas, Dua di Antaranya Dipecat

Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberikan sanksi berat terhadap tiga ASN di lingkungan pemerintahannya

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
OKNUM ASN SELINGKUH - Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberikan sanksi berat terhadap tiga ASN di lingkungan pemerintahannya. 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Bupati Gunungkidul Sunaryanta memberikan sanksi berat terhadap tiga ASN di lingkungan pemerintahannya.

Adapun, dua ASN berinisial JS dan S yang bertugas di Kapanewon Panggang dan Kapanewon Purwosari diberi sanksi pemecatan karena keduanya terbukti berselingkuh.  

Sedangkan, STP pegawai Dinas Kesehatan Gunungkidul diberi sanksi penurunan pangkat 1 tahun dengan kasus pelanggaran disiplin.

"Masih ada oknum yang melakukan pelanggaran pagi hari ini saya menindak tiga ASN di Gunungkidul," terang Sunaryanta di Kantor Pemkab Gunungkidul pada Kamis (6/2/2025). 

Atas sanksi tersebut, Sunaryanta mempersilahkan menggugat jika pihak terkait tidak terima atas keputusannya tersebut.

"Silakan saja tentu di sana ada ruangnya untuk mencari keadilan," ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar mengatakan pemberian saksi terhadap yang bersangkutan setelah melewati tahapan pemeriksaan. 

"Bupati menindaklanjuti dengan memeriksa kepada yang bersangkutan secara langsung. Ternyata terbukti mereka melakukan tindakan tersebut," ucapnya.

Atas kasus tersebut, kedua ASN terlibat skandal perselingkuhan dikenai Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri

Serta,  Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Surat pemberhentian dengan tidak  hormat atas permintaan sendiri sudah dikirimkan mulai hari ini kepada JS dan S," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus perselingkuhan ini dilaporkan oleh suami dari JS kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, pada 7 Januari 2025 lalu.

"Pelapor yakni suami dari istri yang diduga berselingkuh ini sudah kami panggil untuk klarifikasi kejadian, pada 7 Januari 2025 lalu. Menindaklanjuti keterangan pelapor maka kami akan membentuk tim untuk memeriksa terlapor," ujar Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan, pada Senin (27/1/2025) lalu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved