Daftar Provinsi yang Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025

Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di 16 provinsi berikut ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Samsat Digital
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN : Aplikasi SIGNAL 

TRIBUNJOGJA.COM - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di 16 provinsi berikut ini.

Sebab, pemerintah daerah di 16 provinsi tersebut tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan untuk penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan diskon PKB pada Februari 2025.

Bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraanya menunggak, otomatis tidak perlu lagi membayar denda.

Pemilik kendaraan hanya wajib membayar besaran tunggakan pajak saja.

Tentunya adanya program pemutihan ini sangat membantu bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraanya telat.

Terus provinsi mana saja yang tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan ini?

Dikutip dari Kompas.com

1. DIY

Pemda DI Yogyakarta juga tidak memberlakukan kenaikan pajak kendaraan usai berlakunya opsen sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023.

Yogyakarta menetapkan tarif PKB 0,9 persen ditambah biaya opsen yang diambil 66 persen dari PKB. Hasilnya, tarif PKB Yogyakarta menjadi 1,496 persen atau lebih kecil dari tahun lalu.

2.. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memberikan pajak progresif sampai 31 Desember 2025, dilansir dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh, (3/1/2025).

Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.

3. Jawa Tengah

Berdasarkan unggahan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, @bapenda_jateng, Pemprov Jawa Tengah menggelar program bertajuk "Jateng Merah Putih" mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved