Pemkot Yogyakarta Gulirkan Sidang Tera Ulang, Sasar Pedagang di 25 Pasar Tradisional

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran pengukuran di pasar-pasar tradisional di Kota Yogya, guna mewujudkan daerah tertib ukur.  

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta
SIDANG TERA - Kegiatan sidang tera ulang yang dilangsungkan di salah satu pasar tradisional di Kota Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta melangsungkan agenda sidang tera ulang sepanjang bulan Februari hingga November 2025 mendatang.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran pengukuran di pasar-pasar tradisional di Kota Yogya, guna mewujudkan daerah tertib ukur.  

Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogya, Bambang Yuhana, menuturkan, bahwa sidang tera ulang diawali dari Pasar Giwangan dan Pasar Kranggan. 

"Sidang tera ulang mencakup pendaftaran, pengujian, serta pengesahan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan oleh para pedagang," katanya, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Kepala Daerah Diminta Lakukan Efisiensi Anggaran, Ini Respons Pj Wali Kota Yogyakarta

Ia memastikan, sepanjang periode pelaksanaan, sidang tera ulang bakal menyasar 25 pasar tradisional yang berlokasi di Kota Pelajar.

Oleh sebab itu, pedagang didorong mengikuti proses tersebut, supaya alat ukur yang digunakan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Diharapkan, dengan kegiatan ini, kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur di pasar semakin meningkat, agar tercipta lingkungan perdagangan yang adil dan transparan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved