Pemkot Yogyakarta Gulirkan Sidang Tera Ulang, Sasar Pedagang di 25 Pasar Tradisional
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran pengukuran di pasar-pasar tradisional di Kota Yogya, guna mewujudkan daerah tertib ukur.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta melangsungkan agenda sidang tera ulang sepanjang bulan Februari hingga November 2025 mendatang.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran pengukuran di pasar-pasar tradisional di Kota Yogya, guna mewujudkan daerah tertib ukur.
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogya, Bambang Yuhana, menuturkan, bahwa sidang tera ulang diawali dari Pasar Giwangan dan Pasar Kranggan.
"Sidang tera ulang mencakup pendaftaran, pengujian, serta pengesahan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan oleh para pedagang," katanya, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Kepala Daerah Diminta Lakukan Efisiensi Anggaran, Ini Respons Pj Wali Kota Yogyakarta
Ia memastikan, sepanjang periode pelaksanaan, sidang tera ulang bakal menyasar 25 pasar tradisional yang berlokasi di Kota Pelajar.
Oleh sebab itu, pedagang didorong mengikuti proses tersebut, supaya alat ukur yang digunakan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Diharapkan, dengan kegiatan ini, kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur di pasar semakin meningkat, agar tercipta lingkungan perdagangan yang adil dan transparan," pungkasnya. (*)
Skema Makam Tumpang Jadi Solusi Keterbatasan Lahan TPU di Kota Yogyakarta |
![]() |
---|
Warga Pasang Spanduk Protes di Depo THR Kota Yogyakarta, Tagih Janji Pemkot soal Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Siapkan Skema Darurat Atasi Krisis Sampah Dampak Pembatasan TPA Piyungan |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Kerahkan 90 'Jumilah', Pastikan Sampah yang Masuk Depo Hanya Residu |
![]() |
---|
Depo Nyaris Overload, Unit Pengolahan Sampah di Kota Yogyakarta Kerja Lembur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.