DPR Kini Bisa Copot Pejabat yang Sebelumnya Jalani Fit and Proper Test
DPR resmi merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/2/2025) kemarin
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Proses Revisi
Proses revisi tatib ini berlangsung cukup cepat.
Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tata tertib DPR ini disusun dan dibahas secara cepat pada 30 Januari 2025.
Setelah mendengar pertimbangan dari seluruh fraksi, DPR sepakat untuk mengesahkan perubahan tersebut.
“Materi muatan yang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yaitu, di antara Pasal 228 dan Pasal 229 disisipkan 1 Pasal, yakni Pasal 228A,” ujar Sturman.
Pasal 228A memiliki dua ayat yang mengatur mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
Evaluasi ini bersifat mengikat dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
“Sehingga berbunyi Ayat 1, Pasal 228A, dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan Komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat 2, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR,” kata Sturman.
“Ayat 2, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” sambungnya. (*)
Komisi XII DPR RI Kunjungi TPS3R Nitikan Yogyakarta, Sampaikan Harapan Ini |
![]() |
---|
Dirut Baru Telkom Fokus Reformasi Budaya dan Tata Kelola Perusahaan |
![]() |
---|
Pemerintah Sudah Kirim Daftar Calon Dubes di DPR, Kekosongan 12 Pos Kedubes Bakal Segera Terisi |
![]() |
---|
Danang Wicaksana Dorong Kemhub dan PU Realisasikan Inpres Percepatan Pembangunan Enggano |
![]() |
---|
Alasan Pimpinan DPR Belum Bacakan Surat Permintaan Pemakzulan Gibran di Rapat Paripurna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.