DPR Kini Bisa Copot Pejabat yang Sebelumnya Jalani Fit and Proper Test

DPR resmi merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/2/2025) kemarin

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews
REVISI TATIB : Ilustrasi: Anggota DPR RI 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/2/2025) kemarin.

Salah satu hasil revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang cukup krusial itu adalah saat ini DPR memiliki kewenangan baru untuk mengevaluasi atau mencopot pejabat negara yang sebelumnya menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR

Pejabat yang bisa dievaluasi atau dicopot oleh DPR ini di antaranya Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Lalu Panglima TNI dan Kapolri sebelum dilantik oleh Presiden juga harus melewati fit and proper test di Komisi I DPR RI dan disetujui dalam rapat paripurna DPR.

Kemudian, penyelenggara pemilu, misalnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut, melalui revisi ini, DPR memiliki ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.

 Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian atau pencopotan.

“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan, di Gedung DPR RI, Selasa (4/2/2025) dikutip dari Kompas.com.

Bob menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal.

 “Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu. Itu kan pejabat yang berwenang, mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang, ya kan,” kata Bob.

Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.

Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, komisioner dan para hakim menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

Tak hanya itu, Panglima TNI dan Kapolri sebelum dilantik oleh Presiden juga harus melewati fit and proper test di Komisi I DPR RI dan disetujui dalam rapat paripurna DPR.

Kemudian, penyelenggara pemilu, misalnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga menjalani fit and proper test di Komisi II DPR RI sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna.

Baca juga: TNI AD Tingkatkan Status 5 Korem jadi Kodam, Ini Lokasinya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved