Berita Viral

VIRAL Beasiswa Kemenkeu 2025 Dibatalkan Setelah 21 Hari Dibuka, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan Utama

Program beasiswa prestisius Ministerial Scholarship Tahun 2025 resmi dibatalkan. Padahal, pendaftarannya baru saja dibuka pada 10 Januari 2025

bppk.kemenkeu.go.id
BERITA VIRAL - Beasiswa Kemenkeu 2025 Dibatalkan Setelah 21 Hari Dibuka, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan Utama 

TRIBUNJOGJA.COM – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Program beasiswa prestisius Ministerial Scholarship Tahun 2025 resmi dibatalkan. 

Padahal, pendaftarannya baru saja dibuka pada 10 Januari 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga 9 Februari 2025.

Pembatalan ini diumumkan lewat surat resmi yang diunggah di laman Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu.

Dalam surat tersebut, Kemenkeu menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap langkah efisiensi belanja pemerintah.

Download surat PEMBATALAN PENAWARAN BEASISWA KEMENTERIAN KEUANGAN (MINISTERIAL SCHOLARSHIP) TAHUN 2025

Alasan Pembatalan Beasiswa Ministerial Scholarship Tahun 2025

Dalam surat tersebut tertulis bahwa keputusan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. 

Selain itu, Kemenkeu juga menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 serta hasil rapat pimpinan BPPK pada 31 Januari 2025.

“Kami sampaikan permohonan maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025. 

Baca juga: Daftar jadi Sub Pangkalan Gratis, Pengecer dan Warung Bakal Dibekali Aplikasi Khusus

Sebagai tindak lanjut, proses pendaftaran beasiswa tersebut kami hentikan sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan,” demikian kutipan pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Manajerial Kemenkeu, Wahyu Kusuma Romadhoni.

Efisiensi Belanja yang Berdampak Luas

Langkah penghematan ini sejalan dengan kebijakan efisiensi besar-besaran yang sedang digalakkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam Inpres tersebut, Presiden memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk meninjau ulang penggunaan anggaran secara efisien.

Total pengurangan anggaran APBN tahun 2025 mencapai Rp306,69 triliun. 

Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, sejumlah program kementerian dan lembaga harus rela mengalami penyesuaian atau bahkan dihentikan, termasuk program beasiswa bergengsi Kemenkeu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved