Pemkot Yogyakarta Distribusikan 97.115 Lembar SPPT PBB-P2 2025, Target Penerimaan Capai Rp130 Miliar
Pembagian SPPT di awal tahun ini merupakan bagian dari upaya mengingatkan wajib pajak untuk membayar PBB-P2 lebih dini.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 kepada wajib pajak melalui lurah, Selasa (4/5/2025).
Setelah SPPT diterima, para wajib pajak diingatkan untuk membayar PBB-P2 sebelum mendekati jatuh tempo, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan di Kota Yogya.
Oleh sebab itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, meminta seluruh mantri pamong praja dan lurah tidak sekadar membagikan SPPT, tapi juga mengingatkan masyarakat untuk membayar PBB.
Menurutnya, pembagian SPPT di awal tahun ini merupakan bagian dari upaya mengingatkan wajib pajak untuk membayar PBB-P2 lebih dini.
"Kita mengingatkan, dengan memberikan tagihan (PBB) sedini mungkin. Lurah yang membantu kita untuk menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada masyarakat," katanya.
Sugeng menuturkan, Pemkot Yogya sebagai instansi pemerintah pelayanan masyarakat, meminta ketaatan dari wajib pajak untuk memenuhi kewajiban, karena sumber daya pembangunan salah satunya berasal dari pajak.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Libatkan Masyarakat Lewat MAS JAKA untuk Cegah dan Tangani Kebakaran
Pihaknya pun mengapresiasi realisasi PBB-P2 2024 di Kota Yogya yang tercapai 106,44 persen atau sekitar Rp125 miliar, dari target sekitar Rp188 miliar.
"Artinya, wajib pajak selama ini sudah sangat baik. Harapan kami, komitmen seperti itu bisa selalu muncul. Kami juga berupaya meningkatkan pelayanan, pembayaran pajak sekarang sudah tidak susah," ungkapnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogya, Raden Roro Andarini, menambahkan, jumlah SPPT PBB-P2 tahun 2025 yang disampaikan sebanyak 97.115 lembar.
Adapun target penerimaan PBB-P2 2025 sebesar Rp130 miliar, dengan batas akhir penyampaian SPPT pada 31 Maret 2025 dan jatuh tempo pembayaran per 30 September 2025.
"Tantangannya itu biasanya kebanyakan membayarnya mepet mendekati jatuh tempo dan beberapa wajib pajak domisilinya di luar daerah. Tapi, harusnya tidak jadi kendala, karena pembayaran bisa dilakukan secara digital melalui berbagai platform," pungkasnya. (*)
Pemkot Yogyakarta Bangun Sistem Satu Data, Intervensi Program Lebih Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah 2026 Berpotensi Dipangkas Rp200 Miliar, Wali Kota Yogyakarta: Ada Refocusing |
![]() |
---|
Jadi Tuan Rumah Forum Smart City Nasional 2025, Kota Yogyakarta Dorong Realisasi Program Satu Data |
![]() |
---|
Pemkot Yogyakarta Optimis Paket Strategis 2025 Bisa Diselesaikan Tepat Waktu |
![]() |
---|
177 Suporter Persib Bandung Dipulangkan PascaKericuhan, Pemkot Yogyakarta Pastikan Situasi Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.