Disdag Kulon Progo Yakin Kebijakan Baru untuk LPG 3 Kg Tak Pengaruhi Proses Distribusi
Meski begitu, Endang mengatakan sudah berkomunikasi dengan paguyuban agen dan pangkalan LPG Kulon Progo.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru soal larangan distribusi tabung gas LPG 3 kilogram (kg) dari pangkalan ke pengecer.
Pengecer pun diminta untuk meningkatkan statusnya menjadi pangkalan dengan cara mendaftar dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Bidang Usaha Perdagangan, Dinas Perdagangan (Disdag) Kulon Progo, Endang Zulywanti mengaku sudah mengetahui soal kebijakan baru tersebut. Namun belum ada edaran resminya.
"Benar ada informasi seperti itu, namun kami belum menerima surat tembusan terkait kebijakan tersebut," jelas Endang pada wartawan, Selasa (04/02/2025).
Kebijakan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 570/MG.05/DJM/2025 tertanggal 20 Januari 2025. Kebijakannya resmi berlaku pada 1 Februari 2025.
Meski begitu, Endang mengatakan sudah berkomunikasi dengan paguyuban agen dan pangkalan LPG Kulon Progo.
Menurutnya, mereka pun sudah tahu soal kebijakan baru itu.
"Mereka menyampaikan sudah mendapatkan sosialisasi dari Pertamina Patra Niaga," ungkapnya.
Endang tak menampik kebijakan baru ini akan berdampak langsung pada masyarakat sebagai konsumen.
Sebab selama ini, masyarakat bergantung dengan keberadaan pengecer untuk mendapatkan tabung gas LPG 3 kg.
Mereka lebih memilih ke pengecer meski harganya sedikit lebih mahal dari pangkalan. Alasannya karena jumlah pengecer jauh lebih banyak dan lebih mudah dijangkau.
"Masyarakat biasanya lebih memilih pengecer yang lebih dekat ketimbang membeli di pangkalan meski harganya lebih murah di sana," ujar Endang.
Namun ia meyakini kebijakan baru ini tak terlalu berdampak pada proses distribusi LPG 3 kg.
Ia beralasan jumlah agen dan pangkalan LPG di Kulon Progo sudah cukup banyak, tersebar sampai pelosok wilayah.
Masyarakat Kulon Progo pun mau tidak mau harus menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut. Adapun penyesuaiannya membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Dua Laka Tunggal Dilaporkan Terjadi di Kulon Progo, Satu Orang Dilaporkan Terluka |
![]() |
---|
Bakal Jadi Dasar Pembuat Kebijakan, Ini Progres Pendataan Sipedet Cantik Kulon Progo |
![]() |
---|
Tim Penyidik Kejari Kulon Progo Lanjutkan Penggeledahan ke BUKP Cabang Galur |
![]() |
---|
Kasus Berulang di Yogyakarta Siswa Keracunan Seusai Menyantap Menu MBG |
![]() |
---|
Para Ulama Sambangi DPRD Kulon Progo, Inginkan Ada Tindak Lanjut Perda Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.