Aturan Baru, PNS di BKN Boleh Work From Office 3 Hari dan Work From Anywhere 2 Hari

Terapkan efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo, BKN berlakukan WFO 3 hari dan WFA 2 hari, berikut aturan barunya.

DOK. bkn.go.id
Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

TRIBUNJOGJA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan aturan baru berupa kerja di kantor 3 hari dan kerja dari mana saja 2 hari dalam seminggu.

Aturan work from office (WFO) 3 hari dan work from anywhere (WFA) 2 hari tersebut termasuk dalam 10 aturan baru rencana kebijakan penghematan di BKN.

Diwartakan Kompas.com, Selasa (4/2/2025), hal tersebut dilakukan BKN untuk mengikuti perintah Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran.

Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," kata Kepala BKN Zudan Arif saat apel pagi secara online, Senin (4/2/2025).

Dikutip Tribunjogja.com dari laman resmi BKN, berikut 10 aturan baru di BKN termasuk PNS boleh WFO 3 hari WFA 2 hari.

Lebih lanjut 10 (sepuluh) rencana kebijakan yang akan dijalankan BKN ini, meliputi : 

1. Peniadaan jam kerja fleksibel.

2. Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti Work From Anywhere (WFA) selama 2 (dua) hari dan bekerja di kantor selama 3 (tiga) hari.

3. Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret.

4. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan dinas luar negeri.

5. Maksimalkan koordinasi yang responsif melalui media daring.

6. Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi.

7. Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan.

8. Penggunaan anggaran yang efektif.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved